Lompat ke isi utama

Berita

Sinergitas Bawaslu dan Parpol Sukseskan Pemilu 2024

Sinergitas Bawaslu dan Parpol Sukseskan Pemilu 2024


SLEMAN-Dalam rangka memberikan pemahaman kepada partai politik (parpol)  di Kabupaten Sleman tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 9 Tahun 2022 dalam kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa pada Senin, 28 November 2022.


Bertempat di Grand Keisha Hotel Yogyakata, sosialisasi ini mengundang para pengurus parpol yang ada di Kabupaten Sleman dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.


Dalam sambutan yang diberikan saat membuka acara ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan tentang betapa pentingnya kegiatan sosialisasi ini bagi parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.


“Bapak dan Ibu semua, pada hari ini kami menyelenggarakan sosialisasi terkait Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” tuturnya.


“Kedua Perbawaslu tersebut, tentu saja berhubungan erat dengan kepentingan partai politik sebagai calon peserta Pemilu atau ketika nanti sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” sambungnya.


Karim menjelaskan, penindakan pelanggaran dan sengketa merupakan hal yang krusial bagi parpol. Bawaslu berharap perwakilan parp dapat memahami materi-materi Perbawaslu yang disampaikan.


“Kesamaan dalam persepsi dan pemahaman terkait tema kegiatan kita hari ini tentunya mewujudkan sinergi antara Bawaslu dan partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu yang minim pelanggaran, damai, bersih, dan berintegritas,” ujarnya. (*