Lompat ke isi utama

Berita

Sharing Pengalaman Menuju PPID Yang Andal dan Inovatif

Sharing Pengalaman Menuju PPID Yang Andal dan Inovatif

Jajaran Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota se-DI Yogyakarta (DIY) dan Tim KIP Provinsi DIY berkesempatan sharing pengetahuan, pengalaman, dan wawasan terkait optimalisasi pelayanan informasi bagi publik bersama Tim KIP Bawaslu RI. Bawaslu RI sendiri berhasil meraih penghargaan dua kali berturut-turut sebagai Lembaga Negara Nonstruktural terbaik dengan predikat informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

Kepala Biro Humas, Hubal, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait menegaskan bahwa keterbukaan informasi bagi lembaga publik itu sangat penting. Bahkan saat ini sebuah lembaga atau instansi bisa digugat jika tidak mengumumkan informasi yang bersifat publik.

Hal senada diungkapkan Kabag Humas Bawaslu RI, Henky Pramono. Pada awalnya, Bawaslu memang mengalami banyak kendala dan keterbatasan dalam mengelola informasi publik. Namun, Bawaslu terus belajar dan beradaptasi hingga akhirnya terbentuklah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Bawaslu RI dan ikut serta dalam pemeringkatan PPID pada tahun 2017  yang diselenggarakan oleh KI Pusat. Dan, di tahun 2017 yang sama telah lahir empat SOP (Standard Operasional Prosedur) pelayanan informasi publik di PPID Bawaslu RI.

“Inovasi-inovasi terkait pelayanan informasi publik di PPID Bawaslu RI terus dilakukan untuk mencapai lembaga yang informatif, komunikatif, dan partisipatif.” Tutur Henky Pramono dalam rapat daring bersama jajaran Tim KIP Bawaslu se-DIY, Senin, 22 Juni 2020.

Sementara itu, Tenaga Ahli Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI, Sulastio menjelaskan bahwa dalam pelayanan informasi publik, PPID Bawaslu Kabupaten/Kota haruslah memenuhi empat kriteria, yaitu cepat, sederhana, mudah, dan biaya ringan.

Sedangkan, Kasubag Dokumentasi dan Publikasi Bawaslu RI, Haryo Sudrajat menekankan soal fungsi utama PPID sebagai ujung tombak dalam pelayanan informasi publik. Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu dan wajib mengelola dan menglasifikasi informasi publik yang dimiliki dalam Daftar Informasi Publik.

“Daftar Informasi Publik ini berfungsi untuk memilah jenis-jenis informasi dan untuk mengetahui informasi apa saja yang bisa dibuka dan yang tidak boleh dibuka atau dikecualikan bagi publik,” kata Haryo.

Pada sesi tanya jawab dan diskusi, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Diantaranya, terkait penomoran daftar informasi, penentuan jangka waktu retensi arsip, pengkategorian informasi publik, hingga penyusunan SOP pelayanan informasi. Arjuna turut menyampaikan bahwa saat ini jajaran Tim KIP Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY juga sedang mengikuti proses pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi DIY. Berbagai upaya perbaikan terus dilakukan, termasuk oleh Tim KIP Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka memenuhi ekspektasi publik atas kehadiran pelayanan informasi Bawaslu yang terbuka dan dapat diandalkan. (*)