Lompat ke isi utama

Berita

Sharing Pengalaman dan Strategi Pengelolaan Data dan Informasi

Sharing Pengalaman dan Strategi Pengelolaan Data dan Informasi

Kepala Sekretariat Bawaslu Sleman, Drs. Suparno, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dan Staf Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY pada Kamis, 27 Mei 2021. Bertempat di Swiss - Bellboutique Hotel Yogyakarta, bimtek ini dibuka oleh Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono.


“Bagi sebuah instansi atau lembaga publik, fungsi PPID sebagai pengelola layanan informasi publik sangatlah penting,” kata Bagus dalam sambutannya.
PPID, sambung Bagus, merupakan kantor virtual dan saat ini menjadi citra dan wajah atau halaman depan bagi lembaga Bawaslu.


Sementara itu, Anggota dan juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu DIY, Agus M. Yasin, dalam sambutannya menyinggung soal tujuan utama dari keterbukaan informasi publik.
“Bagi lembaga atau badan publik, pengelolaan keterbukaan informasi publik adalah tugas bersama,” ungkapnya.
Target dari keterbukaan informasi publik, jelas Yasin, yakni partisipasi aktif dari masyarakat terkait perkembangan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh sebuah badan publik tersebut.


Terdapat tiga orang narasumber dalam Bimtek yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY ini. Narasumber pertama komisioner KID DIY, Rudy Nurhandoko, memaparkan materi tentang Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021. Narasumber kedua, Lita Kustina Siregar, Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, menjelaskan materi terkait penguatan sistem pengelolaan data dan teknologi informasi. Sedangkan narasumber yang ketiga, Sulistyo, Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI membahas tentang pengelolaan layanan informasi publik.


Sementara itu, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam kesempatan sesi tanya-jawab mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber dari KID DIY. Salah satunya terkait dokumen yang dihasilkan lembaga publik lainnya namun dimiliki oleh Bawaslu, apakah Bawaslu berkewajiban untuk mempublikasikannya, semisal dokumen-dokumen penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dikeluarkan oleh KPU.


“Apabila ada permintaan dari masyarakat, kemudian apakah kita juga dapat memberikannya,” tanyanya kemudian.
Mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut, Komisioner KID DIY, Rudy Nurhandoko, menjawab untuk data informasi yang dikeluarkan oleh pihak lain, termasuk dalam hal ini adalah SK atau BA KPU hasil pengawasan, maka yang berhak melakukan publikasi adalah pihak KPU itu sendiri. (*)