Lompat ke isi utama

Berita

Serial Pentas Pemilu Dimulai, Diawali Peningkatan Kapasitas Pengawasan Kampanye

Serial Pentas Pemilu Dimulai, Diawali Peningkatan Kapasitas Pengawasan Kampanye

SLEMAN - Diawali dengan diskusi peningkatan kapasitas pengawasan kampanye Pemilu dan Pemilihan menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mengawali kegiatan Serial Pentas Pemilu (Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu) dalam rangka memperingati HUT ke-3 Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2021, Senin, 02 Agustus 2021. Diskusi peningkatan kapasitas tentang pengawasan kampanye ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman yang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Bendahara, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.


Dalam sambutannya saat membuka rapat daring ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menuturkan acara peningkatan kapasitas tentang pengawasan kampanye ini untuk mengingat kembali dan mengevaluasi teknik dan strategi pengawasan kampanye yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.


“Seperti yang sudah pernah kita alami bersama, pengawasan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, seringkali kita menemui kendala karena regulasi yang ada terkadang tidak sesuai dengan realita yang terjadi di lapangan,” kata Karim.


Untuk itu, jelas Karim, ada baiknya pada pertemuan zoom kali ini turut dibahas dan dievaluasi cara-cara pengawasan yang telah kita laksanakan sebelumnya. “Agar pada Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 nanti pengawasan yang kita lakukan bisa lebih optimal,” sambungnya.


Lebih lanjut, Karim menuturkan, masih banyak hal yang perlu dibicarakan dan dirumuskan kembali terkait pengawasan kampanye ini, misalnya regulasi yang tepat tentang kampanye hitam atau pembunuhan karakter peserta Pemilu atau Pemilihan di media sosial dan vandalisme (aksi corat-coret) dengan gambar atau tulisan yang bernada provokatif di jalan raya atau lokasi-lokasi umum lainnya.


Sementara itu, dalam pemaparan materinya, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan permasalahan-permasalahan yang seringkali ditemui saat melakukan pengawasan kampanye.


“Permasalahan-permasalahan itu antara lain adalah inkonsistensi aturan terkait kampanye, adanya ketidakadilan pelaksanaan kampanye antar peserta, tidak adanya regulasi yang mengatur tentang relawan atau simpatisan, tidak adanya sanksi melakukan kampanye di masa tenang dalam UU Pilkada, dan penertiban APK yang masih terkesan saling lempar antar pemangku kepentingan,” tuturnya.


Tantangan yang tidak kalah pentingnya, lanjut Arjuna, bila masa pandemi Covid-19 belum usai menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Tentu perlu dipertimbangkan untuk dilakukannya revisi UU Pemilu agar penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di masa pandemi bisa berjalan dengan tertib dan lancar,” tandas Arjuna.


Di sisi lain, Anggota yang juga sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Ibnu Darpito, lebih menyoroti tentang kondisi antarregulasi yang terkadang kurang sesuai atau tumpang tindih sehingga bisa memunculkan celah pelanggaran yang tidak disebutkan dalam regulasi dan adanya multitafsir yang menyebabkan kesalahpahaman antara peserta dan penyelenggara. (*)