Lompat ke isi utama

Berita

Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2021

Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2021

SLEMAN – Sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 56 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Sleman menyerahkan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2021 ke Bawaslu DIY pada Selasa, 8 Maret 2022. Laporan disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sleman, Fajar Marchito Saleh didampingi staf kepada Anggota Bawaslu DIY, Agus M. Yasin, yang didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Agus Suyanto.


Selain menyerahkan laporan tahunan, dalam kesempatan tersebut, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan terkait dengan pengelolaan kehumasan dan inovasi-inovasi yang telah dilakukan dalam rangka menunjang kinerja-kinerja pengawasan.
“Selama tahun 2021, Bawaslu Kabupaten Sleman telah berupaya secara optimal dalam mengelola layanan informasi publik sesuai denga regulasi yang ada,” tuturnya.


“Terbukti pada tahun 2021, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan predikat informatif dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh KID DIY dan peringkat terbaik ketiga dalam kategori lembaga non struktural tingkat kabupaten/kota se – DIY,” lanjutnya.


Karim mengatakan, dalam tahun-tahun mendatang, pihaknya berkomitmen untuk dapat meningkatkan lagi prestasi yang telah diraih melalui kinerja yang lebih baik dan prima.


Sementara itu, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu DIY ini menyampaikan tentang pengembangan aplikasi-aplikasi yang telah dirancang serta pengelolaan laman Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) di Bawaslu Kabupaten Sleman.


“Sesuai dengan harapan kami, aplikasi-aplikasi ini difungsikan untuk mempermudah kinerja pengawasan dan kinerja sekretariat dan mempercepat dalam melakukan pencarian terhadap dengan data-data yang diperlukan, dan besok kami akan melakukan uji coba terkait aplikasi ini dalam rapat kehumasan,” katanya.


“Sehubungan dengan pengelolaan laman JDIH Bawaslu Kabupaten Sleman yang terintegrasi dengan laman JDIH Bawaslu RI, sejauh ini kami telah mengunggah produk-produk hukum kami dan akan segera memperbarui kembali terkait produk-produk hukum yang belum terdata dan yang belum sempat diunggah,” sambungnya.


Di sisi lain, Agus M. Yasin, menyampaikan apresiasinya atas penyampaian laporan tahunan pelayanan informasi tahun 2021 dan inovasi-inovasi pengelolaan kehumasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.


“Terima kasih kepada Pak Karim dan Pak Juna atas penyampaian laporannya dan penyampaian tentang pengelolaan kehumasan dan data informasi di Bawaslu Kabupaten Sleman,” tuturnya.


“Terkait dengan aplikasi-aplikasi yang dikembangkan untuk mempermudah kinerja pengawasan dan sekretariat merupakan sebuah ide dan terobosan yang sangat baik,” tambahnya.


Yasin menekankan, satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan aplikasi kelembagaan yakni perlu dipikirkan aspek keamanan dan pemeliharaannya.


“Demikian juga dengan daya tampung dan kecakapan operator yang menjadi admin dari aplikasi-aplikasi tersebut,” imbuhnya.(*)