Lompat ke isi utama

Berita

Serah Terima BA Hasil Verfak DPD, Bawaslu Pantau MS-TMS

Serah Terima BA Hasil Verfak DPD, Bawaslu Pantau MS-TMS


SLEMAN--Salah satu bagian penting dalam tahapan Pemilu 2024 mendatang adalah pemaparan hasil verifikasi faktual atau verfak pendukung calon perseorangan atau DPD kepada bakal calon DPD dan Bawaslu Kabupaten Sleman oleh KPU Kabupaten Sleman.

Hasil paparan KPU Kabupaten Sleman dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Selasa, 28 Februari 2023, oleh empat anggota KPU Kabupaten Sleman dan tujuh orang penghubung calon DPD yang hadir di kantor KPU Kabupaten Sleman.

"Kehadiran Bapak/Ibu LO DPD dan Bawaslu malam ini mendapatkan salinan berita acara verfak DPD yang telah kami lakukan pada 19-22 Februari 2023. Ada sebagian yang dilakukan verfak pada 23 dan 24 Februari 2024 karena PPS belum selesai di lapangan," kata Nur Aan Muchlisoh, Kadiv Teknis KPU Kabupaten Sleman.

"Kesempatan ini pula, kami sampaikan jumlah hasil verfak dan lampiran by name by adress kepada LO untuk wilayah Sleman, baik yang Memenuhi Syarat (MS) ataupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan jumlah ini nantinya akan diakumulasikan di tingkat Provinsi (KPU DIY) karena kewenangan ada di DIY," lanjut Aan.

Sebagaimana salinan BA yang disampaikan kepada Bawaslu Sleman, tercatat ada sembilan nama bakal calon DPD, yaitu A. Khudhori, Hilmy Muhammad, GKR Hemas, Trisno Sunardi, Yashinta Sekarwangi, Syauqi Soeratno, Tugiman, Sindu Kurniawan, dan Cindelaras yang mempunyai pendukung MS dan TMS.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan apresiasi sekaligus harapan pada pertemuan tersebut kepada KPU dan LO. "Kami berterima kasih atas kerja keras KPU dan kami juga melakukan pengawasan dengan baik. Terima kasih juga pada LO yang sudah menyiapkan pendukungnya sehingga bisa ditemui di lapangan. Soal pendukung yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, semoga LO bisa menyampaikan kepada bacalon DPD untuk melakukan perbaikan ke depan," kata Karim.

Selanjutnya, bacalon DPD akan melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua pada tanggal 2 hingga 11 Maret 2023 dilanjutkan verfak kedua pada 26 Maret hingga 8 April 2023 mendatang. (*