Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu DIY Supervisi dan Tinjau Kantor SG Sleman

Sentra Gakkumdu DIY Supervisi dan Tinjau Kantor SG Sleman

SLEMAN--Tim Sentra Gakkumdu DIY yang terdiri dari Bawaslu DIY, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Kepolisian Daerah (Polda) DIY melakukan supervisi tripartit ke Sentra Gakkumdu Sleman di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Jl. Dr. Radjiman 16 Sucen, Triharjo, Sleman.


Bertempat di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sleman, supervisi ini dilakukan pada Kamis, 27 Oktober 2022 dan diterima oleh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sleman yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sleman.


Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati menuturkan bahwa koordinasi dan konsolidasi tim Sentra Gakkumdu perlu terus dipupuk dan dijalin guna mempermudah penyamaan persepsi dan pemahaman terkait mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu.


Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Najib menyampaikan tentang perlunya sosialisasi terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu kepada masyarakat.


“Bawaslu dan tim Sentra Gakkumdu memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang dapat dilakukan dengan berbagai macam metode," tuturnya.
“Metode-metode itu antara lain adalah dengan melakukan sosialisasi melalui talkshow di media-media elektronik, media sosial, dan rilis berita di website,” lanjutnya.


Najib mengatakan, tim Sentra Gakkumdu juga perlu mengadakan pendidikan, pelatihan penyidikan dan penyelidikan untuk menyamakan persepsi terkait pasal-pasal pidana Pemilu,” pungkasnya.


Setelah menuntaskan supervisi, tim Sentra Gakkumdu DIY meninjau kesiapan sarana dan prasarana kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sleman yang berlokasi di Jl. PJKA, Beran Kidul, Tridadi, Sleman.(*)