Selama Masa Tenang, Bawaslu Sleman Telah Bersihkan 9.107 APK
|
BAWASLUSLEMAN-Sepanjang masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, tanggal 24 hingga 26 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah berhasil membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah 9.107 buah.
BAWASLUSLEMAN-Sepanjang masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, tanggal 24 hingga 26 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah berhasil membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah 9.107 buah.
Ditemui di ruang kerjanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi, pada masa tenang hingga hari pemungutan suara, APK sudah tidak boleh lagi terpampang di ruang publik.
“Sesuai dengan peraturan yang ada, pada masa tenang hingga hari coblosan, tidak boleh ada lagi APK yang masih terpasang di tempat-tempat umum. Sehubungan dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran pengawas Pemilu adhoc, dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, PPK,,” dan jawatan keamanan dan ketertiban Kecamatan, melalukan penurunan dan pembersihan APK pada tiga hari masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini,” tuturnya.
“Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memberikan surat himbaun kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk menurunkan dan membersihkan APK secara mandiri. Namun jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, mereka tidak melakukan pembersihan secara mandiri, maka mau tidak mau APK yang masih terpasang pada masa tenang akan kami tertibkan agar masa tenang benar-benar berlangsung dengan kondusif,” lanjutnya.
“Sebagian besar APK yang kami bersihkan pada masa tenang ini berbentuk baliho kecil atau biasa disebut dengan rontek, sedangkan selebihnya adalah baliho besar, pamflet, dan umbul-umbul,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman, Sunardi,S.H., mengatakan jika sebelum masa tenang, Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah melakukan penertiban APK sejumlah 978 buah.
Namun, berbeda dengan pada masa tenang, ketika semua APK ditertibkan tanpa pandang bulu, maka pada masa kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, APK yang ditertibkan atau diturunkan hanyalah APK yang pemasangannya melanggar seperti dipasang di pohon, melintang di jalan umum, menutupi lampu pengatur lalu lintas, dan dipasang tepat di persilangan jalan umum yang menutupi pandangan sehingga membahayakan para pengguna jalan, ungkapnya.(*)