Lompat ke isi utama

Berita

Sejumlah Spanduk Provokatif di Sleman Ditertibkan

Spanduk Provokatif

Jajaran Panwaslu Kecamatan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Sleman tertibkan sebaran spanduk provokatif.

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk segera menertibkan spanduk provokatif yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sleman. Keberadaan spanduk provokatif ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa pagi (5/11/2024), dan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan.


SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk segera menertibkan spanduk provokatif yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sleman. Keberadaan spanduk provokatif ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa pagi (5/11/2024), dan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan.


“Tadi pagi kami mendapatkan laporan itu, kemudian Panwaslu Kecamatan juga melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing terkait keberadaan spanduk-spanduk provokatif tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa.


Spanduk-spanduk provokatif yang ditemukan, jelas Arjuna, patut diduga merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tertentu. Spanduk-spanduk ini sementara terpasang di fly over Jombor Mlati, di salah satu titik di Kapanewon Tempel, Gamping, di Jalan Kaliurang Pakem, perempatan Ringin Ambruk dan perempatan perikanan Cangkringan, perempatan Kamdanen dan pertigaan Jalan Palagan Tentara Pelajar Ngaglik, serta perempatan Gedongan, Sumberagung, Moyudan.


Menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan tersebut, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon, Kapolsek, dan Danramil di wilayahnya masing-masing untuk segera dilakukan penertiban. “Saat ini, di seluruh titik yang terpantau terdapat spanduk-spanduk provokatif tersebut telah ditertibkan seluruhnya,” kata Arjuna.


Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman. Menurutnya, upaya penertiban spanduk-spanduk provokatif tersebut sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ke depan. 


“Tentu kami sangat berharap agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang berjalan aman, lancar, damai, dan kondusif,” ujarnya. (*)