Lompat ke isi utama

Berita

Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka, 48 Panwascam Existing Ikuti Ujian Evaluasi

Tes Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing

Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Sleman mengikuti tes evaluasi dalam rangka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak tahun 2024.

SLEMAN-Sebanyak 48 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dalam Pemilu 2024 atau Panwaslu Kecamatan existing mengikuti ujian evaluasi kinerja dalam rangka rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Ujian evaluasi kinerja dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2024 di Oproom Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman.

SLEMAN-Sebanyak 48 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dalam Pemilu 2024 atau Panwaslu Kecamatan existing mengikuti ujian evaluasi kinerja dalam rangka rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Ujian evaluasi kinerja dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2024 di Oproom Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman.


Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, menyampaikan jika mekanisme evaluasi Panwascam existing dalam rekrutmen Panwascam Pilkada Serentak 2024 ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada 18 April 2024. 


“Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, disebutkan bahwa peserta seleksi terdiri dari dua kategori, yaitu peserta existing dan peserta pendaftar baru,” tutur Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi , dan Diklat ini.


“Yang disebut dengan peserta existing adalah peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024. Sedangkan peserta pendaftar baru adalah peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak Tahun 2024,” sambungnya.


“Untuk jadwalnya, penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing berlangsung pada 23-27 April 2024, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan existing pada 26 atau 27 April 2024, kemudian pada 28-30 April 2024 adalah jadwal Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan existing, dan pada 1 atau 2 Mei 2024 adalah waktu diumumkannya penetapan Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat. Untuk Bawaslu Kabupaten Sleman, telah kami umumkan di website Bawaslu Kabupaten Sleman,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, mengungkapkan bahwa tidak semua Panwaslu Kecamatan existing mengikuti tes atau ujian evaluasi dalam rangka rekrutmen Panwascam Pilkada Serentak Tahun 2024.


“Dari total jumlah 51 Panwaslu Kecamatan existing se-Kabupaten Sleman, terdapat 48 Panwaslu Kecamatan existing yang mengikuti ujian evaluasi, sedangkan dari 48 peserta existing yang dinyatakan lolos sejumlah 37 peserta. Tiga orang existing yang tidak mengikuti ujian evaluasi berasal dari Minggir, Mlati, dan Depok,” ujarnya.


Arjuna menambahkan, terkait dengan ujian evaluasi Panwaslu Kecamatan existing ini lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 193/HK.01.01/K1/04/2024 tertanggal 24 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing dalam rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.


“Cakupan ruang lingkup evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan existing diantaranya adalah penilaian portofolio, penilaian atasan langsung, aspek kinerja institusi, aspek kinerja individu, dan beragam kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas Pemilu tingkat kecamatan,” pungkas alumni Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto ini.(*)