Lompat ke isi utama

Berita

Rawan Pelanggaran, Bawaslu Sleman Awasi Pendaftaran Bacaleg Secara Melekat

Rawan Pelanggaran, Bawaslu Sleman Awasi Pendaftaran Bacaleg Secara Melekat

SLEMAN-Memasuki jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman pada 1-14 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Sleman akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat untuk meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran dan sengketa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dalam rapat internal persiapan pengawasan pencalonan bacaleg yang diselenggarakan di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Selasa, 2 April 2023.


“Sesuai dengan pemberitahuan dari KPU Kabupaten Sleman, pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Sleman berlangsung mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023,” tuturnya.


“Sehubungan dengan itu, kita harus memiliki strategi khusus dan memetakan potensi kerawanan yang kemungkinan terjadi selama proses pendaftaran, apalagi timeline pengawasan pendaftaran bacaleg ini beririsan pula dengan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” lanjutnya.


“Strategi pengawasan dan pemetaan kerawanan yang dapat kita lakukan diantaranya adalah memastikan profesi calon pendaftar, status hukum calon pendaftar, mengirimkan surat imbauan kepada KPU dan parpol, melakukan pengawasan secara langsung di KPU, pencermatan SILON, dan mengisi alat kerja pengawasan serta form A pengawasan,” imbuhnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman yang menjadi PIC dalam pengawasan proses pendaftaran bacaleg ini menyampaikan jika pada pendaftaran kali ini ada beberapa mekanisme yang berubah, tidak lagi seperti pada Pemilu 2019.

“Pada tahapan Pemilu kali ini, berkas pendaftaran bacaleg tidak lagi diserahkan secara fisik ke KPU, melainkan diunggah ke dalam SILON,” jelasnya.


“Sementara, saat melakukan pendaftaran langsung ke KPU, partai politik hanya menyerahkan dua lembar formulir, yaitu formulir Model B-Pengajuan-Parpol dan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon,” sambungnya.


“Untuk itu, kita juga perlu melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap SILON, namun sejauh apa kedalaman SILON yang bisa kita cermati masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan KPU Kabupaten Sleman,” ujarnya.(*)