Lompat ke isi utama

Berita

Rapid Test Serentak, Bawaslu Sleman Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan

Rapid Test Serentak, Bawaslu Sleman Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) se-Kabupaten Sleman, Rabu, 1 Juli 2020. Rakor ini dalam rangka persiapan rapid test bagi jajaran Pengawas Pemilu se-Kabupaten Sleman yang akan dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 7 Juli 2020.

Dari ruang kerjanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan bahwa rapid test akan dilakukan di Puskesmas di masing-masing kecamatan.

“Sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia, Pengawas Pemilu yang telah diaktifkan kembali harus menjalani rapid test,” kata Karim kepada para peserta Rakor.

Untuk teknisnya, jelas Karim, Bawaslu Kabupaten Sleman meminta kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa agar segera berkoordinasi dengan Puskesmas di daerahnya masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Karim juga menyampaikan terkait pengawasan tahapan Pemilihan Bupati Sleman Tahun 2020. Mulai dari Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih yang akan berlangsung tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020, Pengawasan Pencalonan tanggal 4-6 September 2020, dan Pengawasan Kampanye tanggal 26 September-5 Desember 2020.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sleman, Vici Herawati menyampaikan terkait anggaran dan tata cara pelaksanaan rapid test.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, anggaran rapid test diperoleh dari APBD,” ungkap Vici.

Untuk kelancaran pelaksanaannya nanti, lanjut Vici, Panwaslu Kecamatan diminta melakukan pemetaan jumlah orang dan jadwal rapid test di Puskesmas masing-masing kecamatan.

“Mengingat tidak hanya Anggota Panwascam saja yang dites, tetapi juga jajaran sekretariat,” tutur Vici.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan agar Panwascam selalu membuat catatan-catatan dalam setiap pengawasan yang dilakukan. Panwaslu Kecamatan harus cermat dan tertib serta membiasakan diri mendokumentasikan setiap aktifitas pengawasan yang dilakukan.

“Catatan-catatan ini nantinya selain untuk arsip, juga merupakan instruksi dari Bawaslu RI agar membuat catatan pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada untuk mempermudah kerja jajaran Pengawas Pemilu jika terjadi sengketa hasil pemilihan di kemudian hari,” ujar Arjuna yang mengampu Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman ini.