Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Bersama Bawaslu DIY

Rapat Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Bersama Bawaslu DIY

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengikuti Rapat Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Provinsi DIY pada hari Rabu, 28 April 2021. Rapat yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf se-DIY ini diselenggarakan terkait dengan persiapan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2021 yang diadakan oleh Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY).


Saat memimpin rapat, Anggota Bawaslu DIY, Agus M. Yasin menyampaikan tentang lembaga-lembaga yang akan mengikuti monev keterbukaan informasi publik dari KID DIY.


“Terdapat sekitar 386 lembaga di DIY yang akan mengikuti monev ini dari KID DIY,” kata Yasin kepada para peserta rapat.


Kesemua lembaga itu, jelas Yasin, akan dibagi ke dalam sembilan klaster. Kemungkinan besar Bawaslu akan masuk ke dalam klaster lembaga vertikal seperti tahun lalu.


“Untuk itu, Bawaslu Kabupaten/Kota diharap segera mempersiapkan semua data yang nantinya diperlukan selama monev berlangsung,” tandasnya.


Diinformasikan oleh KID DIY bahwa masa pelaksanaan monev berlangsung dari bulan Juni sampai dengan September 2021, sedangkan untuk evaluasinya dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.


Terdapat tiga kriteria yang dipersyaratkan oleh KID DIY dalam melakukan penilaian, yaitu pengisian SAQ dengan variabel mengumumkan, menyediakan, dan melayani dengan bobot penilaian sebesar 30 persen, uji website dengan bobot penilaian sebesar 35 persen, dan uji akses dengan bobot penilaian sebesar 35 persen.


Sementara itu, dalam sesi tanya jawab dan diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menanyakan terkait penyusunan data laporan keuangan lembaga, mengingat laporan keuangan ini menjadi salah satu yang akan dievaluasi oleh KID. Sementara, dalam hal pengelolaan keuangan saat ini mayoritas Bawaslu Kabupaten/Kota masih menginduk ke DIY, termasuk Bawaslu Kabupaten Sleman dan Bantul yang baru saja ditetapkan sebagai satuan kerja (satker).


“Untuk laporan keuangan ini apakah memakai format LAKIP dari Bawaslu DIY seperti tahun lalu atau seperti apa,” tanyanya.


Rapat yang berlangsung di Ruang Media Center Bawaslu DIY ini juga dihadiri oleh Sri Rahayu Werdiningsih, Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY. Dalam kesempatan tersebut, perempuan yang akrab dipanggil Cici ini berpesan agar monev KID DIY tahun ini dijadikan sebagai momentum untuk berbenah diri dalam mengelola dokumen dan informasi publik di masing-masing lembaga. (*)