Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Perdana Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sleman Serahkan SK

Rapat Perdana Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sleman Serahkan SK

Kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman sudah cukup optimal, bahkan 2 (dua) penindakan pelanggaran berbuah putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sleman. Kesuksesan SG Pemilu 2019 itulah yang kemudian ingin dirintis kembali oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan mengundang Kepolisian (Polres) dan kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk koordinasi SG pertama kalinya di Kantor Bawaslu Sleman, Kamis (27/2/2020).

Hadir dalam koordinasi tersebut, anggota Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih didampingi staf. Kemudian dari Polres Sleman hadir Kaur Bin-Ops Reskrim Polres Sleman, IPTU Bowo Susilo beserta jajaranya sejumlah 4 (orang)  dan dari Kejaksaan Negeri Sleman mewakilkan Kasipidum, Bondan Subrata.

Rapat SG pertama kali sejak Pemilu 2019 selesai ini digelar oleh Bawaslu Sleman setelah mendapatkan kepastian pembentukan SG di Kabupaten paska terselenggaranya Forum Group Discussion (FGD) tentang Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu Provinsi se Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Di awal rapat, Ketua Bawaslu Sleman memberikan sambutan. Dalam kata sambutannya pada pembukaan rakord SG hari ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang dilakukan selama ini (Pemilu 2019) dan kini saatnya bertemu kembali merajut komunikasi untuk Sentra Gakkumdu (SG) pada pemilihan yang berbeda.”Bawaslu Sleman sangat berterima kasih sekali kepada Kepolisian dan Kejaksaan di Pemilu 2019 telah bersama-sama membangun komitmen untuk melakukan penanganan pelanggaran dan relatif berjalan sukses. Hari ini kita membangun kembali komitmen itu guna memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 juga berjalan dengan aman, kata Karim.

Karim menambahkan, “Kerja sama antar institusi ini perlu dipererat dan dikuatkan lagi untuk menyamakan persepsi penanganan tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang, imbuh Karim.

Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu werdiningsih menyampaikan hal ihwal terkait Sentra Gakkumdu (SG) di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 ini. “Dasar hukum yang dipakai untuk membentuk SG ini adalah Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan  Jaksa Agung nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”, kata Cici, panggilan akrab Sri Rahayu.

“Terkait dasar hukum Sentra Gakkumdu ini tentu berbeda dengan Pemilu 2019 dimana menggunakan Perbawaslu 31 Tahun 2018”, tambah Cici.

Cici yang juga Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY ini menyampaikan adanya perbedaan waktu penanganan pelanggaran untuk Pemilu 2019 yang lalu dengan Pilkada 2020 ini.”Pada saat Pemilu  2019, waktu penanganan pelanggaran di Pengawas Pemilu sampai dengan 14 hari kerja dengan mengacu pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sementara di UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terbatas hanya 5 (lima) hari kalender saja, imbuh Cici. “ ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak saja Pengawas Pemilu tapi juga Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu harus bahu-membahu, penanganan pelanggaran pidana bisa tereksekusi dengan baik”, tambah Cici.

Di samping koordinasi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, rapat tripatrit ini juga mengagendakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Sentra Gakkumdu secara simbolis kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk Kepolisian diserahkan langsung oleh Sri Rahayu Werdiningsih kepada IPTU Bowo Susilo, dan untuk Kejaksaan diserahkan oleh M. Abdul Karim Mustofa kepada Bondan Subrata, SH selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Sleman.

Selepas penyerahan SK Sentra Gakkumdu untuk Kepolisian dan Kejaksaan, Bawaslu Sleman mengajak foto bersama dan penyerahan buku karya anggota Bawaslu Sleman berjudul Form A. (serba-serbi pengawasan Pemilu 2019 di depan Kantor Bawaslu Sleman, Jl. Dr. Radjimin 16 Sucen Triharjo Sleman.