Lompat ke isi utama

Berita

Pertahankan Predikat Informatif, Bawaslu Sleman Perkuat Pengisian SAQ Monev KIP KID DIY

foto rapat internal

Perkuat jawaban dan bukti dukung dalam SAQ Monev KIP KID DIY Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Sleman selenggarakan rapat untuk menyisir satu-persatu jawaban yang telah dikumpulkan oleh masing-masing divisi (19/8/2026)

BAWASLUSLEMAN — Menghadapi rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat internal pada Rabu, 19 Agustus 2026. 

BAWASLUSLEMAN — Menghadapi rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat internal pada Rabu, 19 Agustus 2026. 

Rapat ini digelar sebagai langkah persiapan untuk memperkuat pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sekaligus upaya mempertahankan predikat "Informatif" yang selama ini disandang oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.

Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Antonius Hery Purwito, dan diikuti oleh jajaran pimpinan beserta sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal terkait persiapan pengisian SAQ, termasuk pemetaan dokumen pendukung, verifikasi data, serta pembagian tugas antarbidang guna memastikan seluruh indikator penilaian dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik dapat terpenuhi secara optimal.

Antonius Hery Purwito menyampaikan bahwa dalam rangka penguatan jawaban SAQ, pengelolaan website utama, website PPID, dan media sosial lembaga juga perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan.

"Dalam rangka penguatan jawaban SAQ ini, pengelolaan website utama, website PPID, dan media sosial lembaga perlu juga untuk terus ditingkatkan dan dikembangkan seiring dengan porsi penilaian yang makin besar bagi pengelolaan website dan media sosial lembaga," ujarnya.

Sementara itu, salah satu staf sekretariat pengelola data dan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sleman, Nur Hendi Widyatmoko, mengatakan bahwa pengisian jawaban dan bukti dukung SAQ per hari ini telah mencapai 90 persen.

"Namun demikian, pada hari terakhir pengisian nanti, yaitu di 24 Agustus 2026, perlu kiranya diadakan rapat kembali untuk sama-sama memeriksa kesempurnaan jawaban dan bukti dukung yang telah diunggah," ujar Nur Hendi.

Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KID DIY merupakan agenda rutin untuk menilai tingkat keterbukaan informasi pada badan publik di wilayah DIY, termasuk Bawaslu Kabupaten Sleman. Predikat "Informatif" merupakan kategori penilaian tertinggi yang menunjukkan komitmen suatu badan publik dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Sleman berupaya memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi proses Monev, sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik kepada masyarakat.(*)