Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Sleman Audiensi dengan PTTUN Surabaya

Persiapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pemilihan,
Bawaslu Sleman Audiensi dengan PTTUN Surabaya

Bawaslu Kabupaten Sleman terus berupaya mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam menghadapi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Salah satu bentuk persiapan yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya bersama Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala daerah nanti.

Audiensi bersama Ketua PTTUN Surabaya dan jajarannya itu berlangsung Rabu (11/03/2020), pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat PTTUN  Surabaya. Selain Bawaslu Kabupaten Sleman turut serta menghadiri perwakilan Bawaslu Kabupaten Bantul, Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul, dan sejumlah perwakilan Bawaslu di Jawa Tengah (Jateng).

Dalam audiensi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Sutoto Jatmiko, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Arjuna Al Ichsan Siregar, dan satu orang staf.

Ketua PTTUN Surabaya Isti Wibowo dalam sambutannya menyampaikan, “Kami keluarga besar PTTUN Surabaya sangat senang atas kehadiran Bapak/Ibu, di sini kita bisa lebih akrab dengan satu sama lain. Bawaslu dan KPU merupakan mitra kami dalam melakukan penyelesaian sengketa, yang membedakan hanya kewenangan masing-masing saja.”

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DIY Sutrisnowati mengatakan, “Di DIY sekarang ini ada tiga kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dari tiga kabupaten tersebut ada satu yang sedang melakukan proses penyelesaian sengketa.”

Selanjutnya, Sutrisnowati menjelaskan bahwa di Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam menangani dan memutus sengketa proses pemilihan, baik itu sengketa antarpeserta pemilihan ataupun peserta dengan penyelenggara pemilihan.

Dalam sesi diskusi, Ketua PTTUN Surabaya Isti Wibowo kembali menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, PTTUN Surabaya sudah memiliki pandangan yang sama dengan Bawaslu bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan.

“Kami tegaskan bahwsanya PTTUN Surabaya dalam menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah pada prinsipnya berpedoman pada regulasi-regulasi yang sudah ada, baik Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Bawaslu, maupun Peraturan KPU. Kalau di PERMA sendiri diatur di PERMA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PTUN Jakarta.

Pada akhir audiensi, masing-masing instansi berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai peraturan yang berlaku secara adil dan menjalankan sesuai dengan wewenang yang dimiliki.