Persiapan Klarifikasi Parpol, KPU-Bawaslu Duduk Bersama
|
SLEMAN-Guna menyiapkan tindak lanjut pasca hasil klarifikasi partai politik dan rapat pleno hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kab/Kota, KPU DIY menyelenggarakan rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kab/Kota se DIY serta stakeholder terkait, hari ini, Sabtu, 3 September 2022 di Sheraton Hotel Yogyakarta.
Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan acara tersebut. "Menghadapi persiapan kalrifikasi faktual sebagaimana terjadwal di surat keputusan KPU 309 perubahan Surat Keputusan 260, Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan beberapa lembaga untuk menyampaikan rencana aktivitas pada tanggal 4 dan 5 September 2022, kata Hamdan.
"Pada tanggal tersebut, KPU Kab/Kota akan melakukan klarifikasi faktual terhadap anggota parpol yang ganda eksternal dan sama-sama mengunggah Surat Pernyataan (SP) di Sipol. Dalam forum ini kita coba memetakan kesiapan bersama KPU dan Bawaslu, semoga bisa menjalankan agenda tersebut dengan baik, tambah Hamdan.
Narasumber yang hadir selain dari KPU DIY berasal dari Bawaslu DIY adalah Sutrisnowati, Kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu DIY. Dalam materinya, Wati, panggilan akrabnya memberikan materinya. "Bawaslu DIY melalui Bawaslu Kab/Kota se DIY mempunyai catatan dalam pelaksanaan pengawasan vermin yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota. Beberapa catatan akan menjadi masukan untuk KPU dan berfungsi sebagai pencegahan yaitu terkait dengan akses Sipol dan help desk yang terbatas. Catatan lain adalah hasil pengawasan melalui Sipol dan melekat di KPU seperti alamat kantor, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan pengurus, Kata Wati.
Sementara itu, Karim Mustofa, ketua Bawaslu Kabupaten Sleman yang turut hadir dalam forum bersama itu, ikut menyampaikan apresiasi acara koordinasi tersebut. "Koordinasi ini cukup bagus untuk menyamakan persepsi antara KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai pengawas. Beberapa catatan hasil pengawasan kami sampaikan sebagai bagian penting untuk KPU agar bisa melakukan pencermatan ulang terhadap obyek vermin yakni Sipol dan menu di dalamnya, kata Karim.
Koordinasi bersama KPU dan Bawaslu tersebut juga dihadiri oleh Badan Kesbangpol DIY dan Kab/Kota se DIY, Biro Tapem DIY dan beberapa lembaga terkait lainnya. Setelah acara koordinasi selesai, KPU DIY akan melanjutkan koordinasi internal persiapan klarifikasi faktual bersama tim verifikator di semua KPU Kab/Kota se DIY.(*)