Lompat ke isi utama

Berita

Penting, Digitalisasi Hasil Pengawasan Pemilu

Penting, Digitalisasi Hasil Pengawasan Pemilu

YOGYAKARTA -- Di era informasi dan revolusi industri saat ini, mau tidak mau seluruh pihak harus beradaptasi dengan informasi yang digitalisasikan. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu DIY, Mohammad Najib, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Digital Dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Tjokro Style Yogyakarta pada Jum`at, 14 Oktober 2022, yang dihadiri oleh anggota dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY yang mengampu Data dan Informasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY ini menambahkan jika saat ini keterbukaan informasi terkait hasil pengawasan Pemilu adalah hal yang wajib. "Berbeda dengan rezim pemerintahan di masa lalu ketika pengelolaan informasi terkait Pemilu masih sangat tertutup, tidak semua orang bisa dengan mudah mengaksesnya," tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI, M. Agus Saifuddin, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini memaparkan tentang pentingnya posisi Humas-Datin di Bawaslu. "Visi Bawaslu adalah menjadi lembaga pengawasan Pemilu yang terpercaya," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Agus, salah satu misi Bawaslu adalah menyelenggarakan pencegahan dan pengawasan Pemilu yang kredibel dan akuntabel. "Semuanya itu dapat tercapai dengan cara digitalisasi dan pengelolaan informasi hasil pengawasan dengan baik, sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu," jelasnya.

Lebih jauh, pria yang menjabat sebagai Pranata Madya Komputer ini mengatakan terkait digitalisasi pengelolaan informasi, termasuk di dalamnya adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memerlukan manajemen khusus terkait dengan keamanannya. "Manajemen keamanan informasi digital dan yang berbasis elektronik ini dapat dilakukan dengan cara manajemen aset, manajemen resiko, dan mitigasi resiko," ujarnya.(*