Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk jajaran Pengawas Pemilu di Bawaslu Kabupaten Sleman pada hari Senin, 5 Juli 2021.

Kegiatan peningkatan kapasitas SDM yang dihadiri oleh ketua, anggota, kepala sekretariat, bendahara, dan staf Bawaslu Kabupaten Sleman ini bertemakan pengawasan verifikasi faktual untuk pendaftaran partai politik (parpol), verifikasi keanggotaan parpol, dan verifikasi dukungan calon anggota DPD RI dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.


Dalam pembukaan kegiatan dan sekaligus pemaparan materi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, jika dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, baik di Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020, seringkali terjadi kendala ketika Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi faktual ini.


“Seperti yang pernah kita alami, sering terjadi kendala dan hambatan saat kita melakukan pengawasan verifikasi faktual bersama dengan KPU,” kata Karim.


Kendala dan hambatannya, lanjut Karim, antara lain adalah tidak adanya pemberitahuan terkait jadwal verifikasi faktual dari KPU, kurangnya transparansi terhadap berkas-berkas yang diverifikasi, maupun adanya verifikasi yang dilakukan di luar jadwal yang seharusnya.


“Ada baiknya jika ke depannya nanti kita lebih intensif dalam menjaga hubungan kelembagaan dengan KPU untuk meminimalisir kendala dan hambatan saat kita melakukan pengawasan verifikasi faktual ini,” tandasnya.


Terkait teknis verifikasi faktual peserta Pemilu dan Pemilihan, jelas Karim, terdapat empat hal yang harus mendapatkan perhatian bersama. Yakni, akurat, termutakhir, komprehensif, dan transparansi. Yang dimaksud dengan akurat adalah tidak adanya kesalahan keterangan yang diberikan saat dilakukan verifikasi faktual. Mutakhir dapat diartikan bahwa informasi yang diberikan saat dilakukan verifikasi faktual adalah informasi akhir yang berkelanjutan. Komprehensif adalah memuat informasi yang seharusnya atau diperlukan dan membuang informasi yang tidak akurat atau bukan menjadi haknya. Sedangakan tranparansi, adalah menyampaikan hasil verifikasi faktual dan menerima masukan.


Kegiatan peningkatan kapasitas SDM kali ini dilaksanakan secara daring penuh melalui aplikasi zoom meeting karena kegiatan dilakukan dalam situasi berlakunya PPKM Darurat Jawa – Bali yang dimulai sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Jawa Bali. (*)