Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coklit di Depan Mata, Bawaslu Bekali Panwaslu Desa

Pengawasan Coklit di Depan Mata, Bawaslu Bekali Panwaslu Desa

SLEMAN-Salah satu sub-tahapan Pemilu yang rawan terjadinya pelanggaran adalah sub-tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Sehubungan dengan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengumpulkan seluruh Panwaslu Desa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Sabtu dan Minggu, 11-12 Februari 2023.


Dalam sambutannya saat membuka acara ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan jika dalam 30 hari mendatang Panwaslu Desa akan segera terjun ke masyarakat setempat dalam rangka pengawasan coklit.
“Bapak dan ibu sekalian, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, maka proses coklit akan dilaksanakan pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023,” tutur pria yang akrab disapa Karim ini.


“Sekaitan dengan hal itu, kami menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Desa untuk segera mempersiapkan diri melakukan pengawasan coklit secara melekat dengan Pantarlih,” lanjutnya.


“Pengawasan melekat dengan Pantarlih ini dilakukan dengan cara sampling atau uji petik 10 KK per TPS per harinya, dan pastikan juga Pantarlih benar-benar melakukan coklit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menjelaskan kepada para peserta yang hadir tentang teknis-teknis pengawasan coklit, terutama kepada Panwaslu Desa yang menjadi ujung tombak dari sub-tahapan ini.


“Sahabat semuanya, dalam pengawasan coklit yang akan sahabat lakukan, kami tentunya akan membekali alat kerja untuk mempermudah sahabat dalam merekap hasil pengawasan,” jelasnya.


“Alat kerja pengawasan atau disebut juga dengan form A.DP-1 ini diantaranya terdiri dari identitas pengawas, rekapitulasi hasil uji petik, rekapitulasi jumlah hasil pengawasan, data pemilih yang belum dicoklit,  dan data pemilih yang sudah dicoklit tetapi belum ditempel stiker. Untuk lebih detailnya, form alat kerja ini akan kami kirimkan ke sahabat semuanya melalui grup WA Panwaslu Desa,” lanjutnya.


“Dalam pengawasan nanti, pastikan juga Pantarlih melakukan coklit secara langsung dari rumah ke rumah, membawa surat tugas, memakai identitas diri sebagai Pantarlih, dan juga mengisi kolom yang sesuai jika menemukan pemilih yang menyandang disabilitas tertentu,” imbuhnya.


Selama dua hari, rapat koordinasi yang diselenggarakan di Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center ini juga dihadiri oleh pihak dari KPU Kabupaten Sleman, Rektorat Universitas Gadjah Mada, Rektorat UIN Sunan Kalijaga, Rektorat Universitas Amikom Yogyakarta, BEM KM Universitas Gadjah Mada, DEMA UIN Sunan Kalijaga, dan BEM KM Univesitas Amikom Yogyakarta.(*)