Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Resmi Dibuka

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Resmi Dibuka

SLEMAN-Sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Sleman di media sosial lembaga pada Senin, 9 Februari 2023.


Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati menjelaskan sesuai dengan pedoman dari Bawaslu RI, rekrutmen PKD akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan akan melewati beberapa tahapan.


“Sesuai dengan pedoman, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa akan diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.


“Dalam rekrutmen ini, tahapan pertama adalah tahapan pengumuman yang berlangsung selama lima hari, yaitu pada 9 hingga 13 Januari 2023, kemudian untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari, yaitu pada 14 hingga 19 Januari 2023,” sambungnya.


“Sehubungan dengan hal itu, untuk pengumuman detil dan apa saja persyaratannya, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan/Kapanewon setempat atau melalui WA Center Bawaslu Kabupaten Sleman di nomor 08112632284,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengingatkan dalam perekrutan ini Panwaslu Kecamatan harus benar-benar memastikan netralitas dan integritas calon pendaftar, seperti tidak terikat perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, bukan simpatisan atau tidak terafiliasi dengan partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.(*)