Pastikan Memenuhi Syarat, Bawaslu Sleman Awasi Litmin Bapaslon
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memastikan validitas dan keterpenuhan persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Harda-Danang dan Kustini-Sukamto dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024, jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan proses penelitian administrasi (litmin) berkas pendaftaran bapaslon oleh KPU Kabupaten Sleman yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 7 September 2024.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memastikan validitas dan keterpenuhan persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Harda-Danang dan Kustini-Sukamto dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024, jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan proses penelitian administrasi (litmin) berkas pendaftaran bapaslon oleh KPU Kabupaten Sleman yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 7 September 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan jika saat melakukan pengawasan pada Jum’at,30 Agustus 2024, terdapat beberapa catatan yang diperoleh. Diantaranya yaitu dokumen persyaratan calon yang saat itu diverifikasi adalah berkas pendaftaran bapaslon Harda-Danang, sedangkan berkas pendaftaran bapaslon Kustini-Sukamto adakan diverifikasi pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
“Verifikasi dokumen atau berkas pendaftaran dilakukan dengan cara mencocokkan berkas fisik dengan data yang diunggah oleh LO partai politik gabungan pengusung di aplikasi Silonkada, memeriksa kebenaran dan keabsahan berkas,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.
“Pada tanggal 30 Agustus 2024, berkas persyaratan pendaftaran bapaslon Harda-Danang sudah berhasil diverifikasi, kecuali berkas visi dan misi yang yang diverifikasi pada keesokan harinya, tanggal 31 Agustus 2024,” sambungnya.
Lebih lanjut, pria alumni UIN Sunan Kalijaga ini menuturkan jika di berkas syarat pendaftaran, untuk fotocopy NPWP dan pas foto yang dilampirkan, terdapat perbedaan antara berkas fisiknya dengan yang diunggah ke Silonkada.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan catatan saat melakukan pengawasan verifikasi keabsahan ijazah bakal calon bupati Kustini di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Surakarta. Hal ini karena adanya perbedaan nama antara yang tercantum di KTP pada berkas pendaftaran dengan yang tercantum di ijazah.
“Dari informasi yang kami dapatkan saat melakukan pengawasan litmin di KPU Kabupaten Sleman, jika riwayat ijazah atas nama Kustini tertera Madrasah Aliyah (MA) Ma’arif Jepara, sementara ijazah diterbitkan oleh MAN 1 Surakarta,” tuturnya.
“Budiyanto yang mewakili pihak MAN 1 Surakarta mengatakan jika arsip ijazah tidak berada di MAN 1 Surakarta dan seharusnya berada di MA Ma’arif Jepara. Sehingga dengan demikian, data sanding yang digunakan adalah Buku Laporan Ujian Siswa,” lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.
Senada dengan informasi sebelumnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito juga mengungkapkan hasil pengawasan verifikasi keabsahan ijazah bakal calon wakil bupati atas nama Sukamto di SMA Sukowati yang saat ini menjadi SMA 2 Sragen.
Dari pihak SMA 2 Sragen didapatkan informasi jika pada tahun 1994, Sukamto mengurus surat keterangan pengganti ijazah karena ijazah asli yang bersangkutan hilang. Hal ini dapat diketahui dari Buku Induk Catatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang kemudian dijadikan sebagai data sanding karena SMA 2 Sragen tidak memiliki arsip dari ijazah yang dimaksud. Pengarsipan ijazah baru dilakukan dengan tertib pada tahun 1970, sementara Sukamto lulus pada tahun 1968, pungkasnya.(*)