Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan DPT Valid, Siap Kawal Coklit

Pastikan DPT Valid, Siap Kawal Coklit


SLEMAN-Dalam rangka mempersiapkan jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan/kapanewon siap mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Jum’at, 10 Februari 2023.


Dalam pemaparan materinya, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa substansi dari pengawasan tahapan mutarlih ini adalah untuk memastikan ketaatan prosedur dan memastikan semua pemilih yang telah memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih.


“Sesuai dengan regulasi, diantaranya adalah Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu 24 Tahun 2018, dalam tahapan mutarlih, Panwaslu Kecamatan bertugas untuk mengawasi pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap,” tuturnya.


“Sehubungan dengan hal itu, strategi pengawasan yang dilakukan bisa kita fokuskan kepada pembuatan surat imbauan, memastikan kepatuhan prosedur, memastikan akurasi daftar pemilih, pemetaan wilayah yang rawan, dan melakukan penyandingan data pemilih dengan sistem informasi administrasi kependudukan,” lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.


“Selain itu, terkait pengawasan terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), strategi yang kita lakukan adalah dengan mengaudit kinerja Pantarlih, melakukan pengawasan melekat, menganalisis data dan melakukan penelurusan, mendirikan posko kawal hak pilih, serta melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah setempat,” pungkasnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujibur Rahman mengingatkan, jika pengawasan mutarlih beririsan juga dengan pengawasan verifikasi faktual syara dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD.


Ia berharap kepada semua jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan/kapanewon dapat berbagi tugas sesuai dengan tupoksinya sehingga pengawasan tetap dapat dilakukan dengan optimal. “Jangan lupa juga untuk selalu menuangkan hasil pengawasan ke dalam alat kerja yang telah diberikan dan ke formulir A pengawasan sebagai bukti otentik dari pengawasan yang kita lakukan,” imbuhnya.(*)