Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan DPT Akurat, Bawaslu Sleman Awasi Rapat Pleno DPHP

Pastikan DPT Akurat, Bawaslu Sleman Awasi Rapat Pleno DPHP

SLEMAN-Dalam rangka memastikan keakuratan daftar pemilih dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kapanewon pada Minggu, 2 April 2023.


Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melayangkan surat himbauan dan melakukan pengawasan langsung terkait rapat pleno DPHP ini.


“Jelang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat kalurahan pada 31 Maret 2023 dan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat kapanewon pada 2 April 2023, kami telah menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk mengirimkan surat imbauan kepada PPS dan PPK,” tuturnya.


“Surat imbauan ini mengingatkan kepada PPS dan PPK tentang siapa saja pihak yang berhak hadir dalam rapat pleno ini dan mengingatkan untuk mengundang juga perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di masing-masing tingkatan,” lanjutnya.


“Selain itu, Panwaslu Kecamatan wajib mencatat hasil pengawasannya, termasuk jika ada kejadian khusus ke dalam alat kerja pengawasan dan form A pengawasan serta memastikan mendapatkan salinan BA Pleno DPHP PPS dan salinan BA Pleno DPHP PPK,” imbuhnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa menambahkan jika pelaksanaan rapat pleno terbuka DPHP ini berdasarkan pada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.


“Sebagai jajaran pengawas Pemilu, selain melakukan pengawasan  secara langsung, posisi Bawaslu dalam rapat pleno terbuka ini adalah memberikan masukan dan tanggapan terkait perbaikan data diri pemilih, menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), memasukkan pemilih yang memenuhi syarat yang belum masuk daftar pemilih, dan mencatat kondisi pemilih disabilitas,” pungkasnya.(*)