Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pilkada 2020, Bawaslu Sleman Terima Sosialisasi Perbawaslu 15 Tahun 2020

Pasca Pilkada 2020, Bawaslu Sleman Terima Sosialisasi Perbawaslu 15 Tahun 2020

Bawaslu Kabupaten Sleman, hari ini, Kamis (25/2/2020) menerima kunjungan supervisi Ketua Bawaslu DIY sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Bagus Sarwono, dalam rangka sosialisasi Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
Supervisi dilakukan oleh Ketua Bawaslu beserta 2 (dua) staf bidang SDM Bawaslu DIY dan dihadiri oleh 8 orang terdiri dari pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Sleman yang bertempat Gedung Utara Bawaslu Kabupaten Sleman. Kegiatan supervisi diawali dengan penyampaian singkat maksud dan tujuan sosialisasi Perbawaslu 15 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan sejak Desember 2020.
“Kami baru bisa melakukan sosialisasi Perbawaslu 5 Tahun 2020 yang relatif baru ini karena melihat dinamika Bawaslu Kabupaten yang masih menyusun laporan akhir masing-masing divisi dilanjutkan dengan penyerahan laporannya ke Bawaslu RI,” kata Bagus.
Bagus melanjutkan, “Perbawaslu ini mengatur bagaimana kita sebagai Pengawas Pemilu, selain mengawasi tugas pengawasan juga mengawasi kinerja pengawas di bawahnya. Bawaslu RI mengawasi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Provinsi diawasi oleh Bawaslu RI dan mengawasi Bawaslu Kabupaten, dan Bawaslu Kabupaten diawasi oleh Bawaslu Provinsi sekaligus mengawasi Pengawas di bawahnya,” imbuh Bagus, pria asal Rembang ini.
Bagus, sapaan akrabnya, kembali menegaskan kesimpulan sosialisasi Perbawaslu 15 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu ini guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab. Terkait kewajiban, pelaksanaan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya. Ketentuan pembinaan ada di dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1).
“Tujuan pembinaan adalah meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu, mengawasi kinerja Pengawas Pemilu dan menyelesaikan pelanggaran kinerja Pengawas Pemilu,” ujar Bagus Sarwono.