Pasca Penandatanganan, Bawaslu Sleman dan UP 45 Tindaklanjuti Program Kerjasama
|
BAWASLUSLEMAN-Pasca ditandatanganinya perjanjian kerjasama pengawasan partisipatif antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman dan Universitas Proklamasi 45 (UP 45), Bawaslu Kabupaten Sleman dan UP 45 kembali melakukan pertemuan pada Senin, 22 September 2025.
BAWASLUSLEMAN-Pasca ditandatanganinya perjanjian kerjasama pengawasan partisipatif antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman dan Universitas Proklamasi 45 (UP 45), Bawaslu Kabupaten Sleman dan UP 45 kembali melakukan pertemuan pada Senin, 22 September 2025.
Pertemuan kedua antara Bawaslu Kabupaten Sleman dengan UP 45 ini adalah dalam rangka mengonkretkan program kerjasama apa saja yang dapat dilaksanakan dalam waktu dekat ini, mengingat tahun ajaran baru atau semester baru akan segera dimulai akhir September ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menegaskan bahwa kedatangan rombongan dari UP 45 ini merupakan sinyal positif bahwa civitas akademika UP 45 berkomitmen untuk mewujudkan kerjasama ini ke dalam berbagai macam program yang dapat dirasakan oleh kedua belah pihak dan masyarakat.
“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan bapak dan ibu semuanya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman yang sederhana ini,” tutur pria yang pernah menjadi Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi ini.
“Selanjutnya, sesuai dengan harapan kami memang ingin segera merealisasikan program kerjasama pengawasan partisipatif ini. Yang cukup mendesak menurut kami adalah program magang mahasiswa mengingat lembaga kami masih kekurangan sumber daya manusia,” lanjutnya.
“Selain itu, kajian-kajian hukum dan pendampingan kasus hukum sangat penting juga untuk segera direaliasikan karena tupoksi utama jajaran pengawas Pemilu ini sering bersinggungan dengan undang-undang, regulasi, pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu,” pungkasnya.
Gayung bersambut, Dekan Fakultas Hukum UP 45, Dr. Sigit Wibowo,S.H.,M.Hum., menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, lembaga pengawas Pemilu perlu dukungan dari para civitas akademika dan perlu memperbanyak program kerjasama yang efeknya dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
Sigit juga menambahkan, selain kerjasama dalam program magang, kajian hukum, dan pendampingan hukum, UP 45 juga akan memperluas cakupan kerjasama dalam program KKN Tematik, pendampingan desa anti politik uang, pendidikan politik dan pengawasan Pemilu kepada mahasiswa melalui kuliah umum, dan penelitian ilmiah.(*)