Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Dilantik, Panwaslu Desa Langsung Terjun Pengawasan

Pasca Dilantik, Panwaslu Desa Langsung Terjun Pengawasan

SLEMAN-Tidak lama berselang dari hari pelantikan, Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu Desa) se-Kabupaten Sleman langsung diminta terjun ke lapangan dalam rangka mendukung pengawasan verifikasi faktual dukungan calon anggota perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berlangsung 6 - 26 Februari 2023.

Sehubungan dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengundang seluruh Panwaslu Desa dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan non-peraturan bawaslu tentang sosialisasi pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan DPD sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 di Grand Tjokro Hotel pada Selasa, 7 Februari 2023.


Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan tentang teknis verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU dan jajaran di bawahnya.


“Bapak/Ibu, verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah mendapatkan jumlah data dukungan dari Bawaslu Provinsi,” tuturnya.


“Setelah mendapatkan jumlah data dukungan itu, kami akan melakukan sampling dengan metode tertentu, dan kemudian data sampling itulah yang akan kami verifikasi faktual,” lanjut alumni Fisipol UGM Yogyakarta ini.


“Dalam melakukan verifikasi faktual dukungan DPD ini, kami melakukannya dengan cara datang langsung dari rumah ke rumah, tetapi bisa juga dengan cara dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan atau melalui teknologi seperti panggilan video atau rekaman video,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, meminta Panwaslu Desa untuk segera meningkatkan pemahaman terkait teknis pengawasan verifikasi faktual dukungan DPD ini.


“Sahabat semuanya, setelah mendengarkan materi-materi yang disampaikan, saya berharap sepulang dari acara ini, bapak dan ibu Panwasdes tidak lagi bingung harus melakukan apa saja saat pengawasan verfak nanti,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman ini.


“Prinsipnya, kita melakukan pengawasan verfak dukungan DPD ini secara melekat dengan KPU dan jajaran di bawahnya, dan pastikan kita mendapatkan data dari orang yang diverfak tersebut, minimal adalah NIK, nama, kecocokan alamat, dan pernyataan mendukung atau tidak mendukung,” sambungnya.


“Jangan lupa juga untuk secepatnya menjalin komunikasi dengan PPS di wilayah kerja Bapak/Ibu karena PPS merupakan mitra kerja dari Panwaslu Desa, dan hubungan baik yang terjalin akan sangat menunjang kerja-kerja pengawasan yang nanti bapak dan ibu jalankan,” imbuhnya. (*)