Panwaslu Kecamatan Dibekali Strategi Pengawasan Coklit Data Pemilih
|
Hadir sebagai narasumber kelima anggota Bawaslu Kabupaten Sleman yakni, M. Abdul Karim Mustofa selaku Ketua sekaligus Kordiv PHL, Arjuna Al Ichsan Siregar Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi, Vici Herawati Kordiv SDM dan Organisasi, Sutoto Jatmiko Kordiv Penyelesaian Sengketa, dan Ibnu Darpito selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran.
Dalam kesempatan Bimtek gelombang pertama, Jumat, Vici selaku Kordiv SDM dan Organisasi menuturkan bahwa dalam menghadapi tugas pengawasan seluruh jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Sleman telah dilakukan rapid test. Selanjutnya, akan dibekali alat pelindung diri (APD), termasuk ketika akan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatang.
“Nanti sahabat-sahabat akan diberikan APD untuk menjaga kesehatan di tengah menjalankan tugas-tugasnya, diantaranya face shield, masker, dan sarung tangan,” kata Vici.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan alat kerja pengawasan dan nantinya akan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa.
“Dalam pengawasan proses pemutakhiran nanti pada prinsipnya kita mengawasi demi tersusunnya daftar pemilih Pemilihan Bupati Sleman yang valid, menjamin seluruh pemilih yang sudah memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih,” kata Karim.
Hal senada dikatakan Arjuna Al Ichsan Siregar. Menurutnya, data pemilih merupakan proses awal dalam mewujudkan Pemilihan Bupati Sleman yang jurdil dan demokratis. Oleh karena itu, selama proses pemutakhiran berlangsung, jajaran Pengawas Pemilu dituntut untuk mendata seluruh data pemilih yang berpotensi belum masuk sebagai daftar pemilih.
“Dengan SDM Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang terbatas, tentu kita dituntut memiliki strategi pengawasan yang andal dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih besok,” kata Arjuna.
Sedangkan, Sutoto Jatmiko mengatakan, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa harus jeli dan cermat dalam memetakan TPS rawan saat dilakukannya proses coklit oleh PPDP mendatang. Misalnya, mendata jumlah warga di desa yang masih berstatus TNI/Polri, data warga yang telah meninggal dunia, data pemilih pemula, dan sebagainya.
“Termasuk, potensi bila ada TPS yang warganya tidak mau dicoklit oleh PPDP belajar dari pengalaman Pemilu 2019 lalu,” tuturnya.
Terakhir, Ibnu Darpito memaparkan bentuk-bentuk dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang berpotensi terjadi pada saat proses pemutakhiran data pemilih. Selama masih dimungkinkan dilakukannya perbaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme secara administratif saat coklit oleh PPDP, maka jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa jangan segan-segan untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS.
“Nah, bila sudah diimbau tidak juga digubris, baru ditangani melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran,” ujarnya.