Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam disupervisi, Bawaslu Sleman Bimbing Penulisan Form A

Panwascam disupervisi, Bawaslu Sleman Bimbing Penulisan Form A

Parameter kerja pengawasan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 adalah wujud kerja pengawasan dokumen dan lapangan yang kemudian dituliskan dalam sebuah catatan dikenal dengan Form A.

Form A sejatinya adalah formulir atau template yang secara khusus didesain untuk menuliskan hasil pengawasan pemilihan di swmua tingkatan lembaga pengawasan, sejak Bawaslu RI sampai dengan organ pengawasan terendah yakni Pengawas TPS.

Demi pengisian Form A yang baik, segenap anggota Bawaslu Sleman serentak melakukan kunjungan dan supervisi ke kecamatan, hari ini, Rabu (5/1/2020)

Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Sleman mengungkapkan urgensi supervisi yang dilakukan bersama 4 angota Bawaslu lainya."Kami ingin semua anggota Panwascam mampu menuliskan catatan pengawasan melalui form A sedetail mungkin, paling tidak bisa dibaca sebagai hasil pengawasan, ulas Karim.

Sementara itu Arjuna al Ichsan Siregar, kordiv Hukum Humas dan Hubal Bawaslu di kesempatan supervisinya di Mlati menambahkan bahwa Panwascam sedang disiapkan dan dilatih untuk pengsian Form A karena ke depan akan dilaporkan secara on line ke Bawaslu RI.

"Kami berharap sahabat Panwascam semakin klik dan terbiasa dengan laporan pengawasan berbasis IT ini, semua jadi mudah dan literatif, terpenting data pengawasan terarsip dengan baik, bila sewaktu-waktu ada penanganan dugaan pelanggaran maka Form A ini alat bukti dukungnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Sleman akan terus memberikan arahan untuk panwascam seperti supervisi ini. Supervisi dilakukan di 17 kecamatan se Kabupaten Sleman melalui korwil masing-masing anggota Bawaslu Sleman.

Karim Mustofa di Kecamatan Seyegan, Godean, Minggir, Moyudan. Arjuna di Kecamatan Gamping, Mlati. Vici di Kecamatan Kalasan, Prambanan, Ngemplak dan Pakem. Sutoto di Kecamatan Kecamatan Depok, Berbah dan Ngaglik. Dan Ibnu di Kecamatan Sleman, Tempel, Turi, dan Cangkringan.