Lompat ke isi utama

Berita

Ngobrol Santai Kearsipan

Ngobrol Santai Kearsipan

SLEMAN - Bagi sebuah lembaga atau instansi, keberadaan arsip sangatlah penting karena arsiplah yang mencatat dan merekam semua kegiatan di lembaga itu.

Namun demikian, hingga saat ini fungsi arsip masih dipandang sebelah mata dan dianggap remeh oleh sebagian besar orang.

Berangkat dari hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan peningkatan kapasitas secara daring dengan tema Ngobrol Santai Kearsipan pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021.

Saat membuka kegiatan ini, Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan jika peningkatan kapasitas ini merupakan komitmen bersama jajarannya.

"Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat kembali bertemu dalam keadaan sehat meskipun secara daring", tuturnya.

"Kegiatan ngobrol santai kearsipan dan tata naskah dinas ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangkaian program Pentas Pemilu untuk memeriahkan hari ulang tahun Bawaslu Kabupaten/Kota se - Indonesia", jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Sleman menghadirkan narasumber tunggal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Krisno Bayu.

Pria yang lebih akrab dipanggil Bay ini dalam pemaparan materinya menjelaskan tentang pengertian arsip dan fungsi - fungsi penting dari keberadaan arsip itu sendiri bagi sebuah lembaga atau instansi.

"Arsip adalah segala sesuatu yang mengandung informasi yang mencatat atau merekam semua kegiatan sebuah lembaga maupun seseorang", jelasnya.

"Terkait dengan fungsinya, setidaknya ada empat fungsi utama sebuah arsip, yaitu arsip sebagai informasi, arsip sebagai data, arsip sebagai fakta, dan arsip sebagai bukti", sambungnya.

"Dan di era modern saat ini, ketika perkembangan teknologi digital makin pesat, yang dinamakan arsip tidak hanya yang berbentuk kertas saja", tegasnya.

Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan jika yang seringkali menjadi kendala bagi sebuah lembaga dalam pengelolaan arsip adalah kurang pahamnya dalam melakukan klasifikasi arsip dan jadwal retensi arsip sehingga arsip terus menumpuk.

Khusus untuk Bawaslu, sebagai lembaga vital negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ia berpesan agar Bawaslu membiasakan untuk memproduksi arsip yang otentik, termasuk naskah dinas, sesuai dengan peraturan tentang pengelolaan arsip dan tata naskah dinas yang telah dimiliki oleh Bawaslu.(*)