Lompat ke isi utama

Berita

Menuju WBK dan WBBM, Bawaslu Sleman Canangkan Zona Integritas

foto rapat internal

Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman selenggarakan rapat internal membahas rencana pencanangan zona integritas di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman (22/06/2026)

BAWASLUSLEMAN-Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman bersiap canangkan Zona Integritas yang dalam rencana pelaksanaannya didiskusikan pada sebuah rapat internal pada Senin, 22 Juni 2026.

BAWASLUSLEMAN-Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman bersiap canangkan Zona Integritas yang dalam rencana pelaksanaannya didiskusikan pada sebuah rapat internal pada Senin, 22 Juni 2026.

Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Survei Mandiri Bawaslu Tahun 2025 serta dalam rangka Memperkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa Pencanangan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertujuan untuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, serta berfokus pada kebutuhan masyarakat.

“Pencanangan Zona Integritas dalam rangka menuju WBK dan WBBM mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN, menghadirkan pelayanan publik yang prima, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan reputasi atau nama baik lembaga dalam konteks reformasi birokrasi,” tuturnya.

“Sehubungan dengan itu, secara kelembagaan kita harus terus melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk memenuhi persyaratan menuju pencanangan zona integritas, diantaranya adalah kepatuhan 100% pelaporan LHKPN dan LKHASN, tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPK dengan capaian 100%, masa pembangunan zona integritas, dan predikat SAKIP Internal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Suparno, menjelaskan bahwa survey eksternal yang berasal dari masyarakat juga turut menentukan nilai kelulusan akhir dalam pembangunan zona integritas ini.

“Dalam survey ini, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) minimal mencapai skor 3,60 dari skala 4 (atau bernilai minimal 90) baik untuk WBK maupun WBBM. Sedangkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) / Pelayanan Publik minimal mencapai skor 3,20 untuk usulan WBK dan minimal 3,60 untuk usulan WBBM,” ungkapnya.(*)