Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Susun Alat Kerja

Menuju Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Susun Alat Kerja

Bawaslu DIY bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY bersiap melakukan pengawasan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Persiapan itu dilakukan dengan penyelenggaraan rapat kerja teknis (rakernis) bersama Bawaslu DIY, hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022, di Harper Hotel, Jl. Margoutomo Yogyakarta.


"Sahabat Bawaslu Kabupaten/Kota, saat ini kita segera menghadapi verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024, 15 Oktober hingga 4  November 2022. Oleh karena itu kita harus siap-siap untuk pengawasan melekat dengan alat kerja yang menunjang di lapangan," kata Agus M. Yasin, komisioner Bawaslu DIY sekaligus penanggung jawab pengawasan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 Bawaslu DIY.

"Rakernis hari ini sangat penting karena kita bisa lakukan evaluasi teknis sub tahapan sebelum verfak, seperti infrastruktur, alat kerja, prosedur (regulasi), jadwal, dan teknis pelaksanaan," tambah Agus yang juga Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY ini.

Salah satu peserta yang hadir dari Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman merespon arahan Agus M. Yasin. "Kami bersama Bawaslu Sleman siap untuk melaksanakan arahan dalam pengawasan verfak ke depan. Saat ini kami sudah mulai menata jadwal dan metode yang akan kita pakai dalam pengawasan itu," kata Mujib, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman.

Dalam Rakernis bertemakan persiapan verifikasi faktual ini, Bawaslu DIY menghadirkan narasumber dari KPU DIY dan M. Amir Nashiruddin, anggota Bawaslu DIY periode 2017-2022. (*)