Lompat ke isi utama

Berita

Menjamin Hak Politik Warga Negara

Menjamin Hak Politik Warga Negara
Oleh: Drs. Sutoto Jatmiko, MM Anggota/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman
    Selain hak memilih dalam setiap momen Pemilu atau Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang biasa disebut Pilkada, setiap warga negara juga dijamin hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik oleh Undang-Undang (UU). Penyelesaian sengketa proses pemilu atau pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya adalah salah satu wujud jaminan UU atas hak politik setiap warga negara tersebut.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU mengatur bahwa sengketa proses pemilu atau pemilihan merupakan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu/pemilihan dan sengketa antara peserta pemilu/pemilihan dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Adapun wujudnya  dapat berupa surat keputusan ataupun berita acara.

Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, secara keseluruhan di tingkat nasional permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu  2019 berjumlah 816permohonan, terdiri dari permohonan di Bawaslu sebanyak 43 permohonan, Bawaslu Provinsi 172 permohonan, dan Bawaslu  Kabupaten/Kota sebanyak 596 permohonan. Salah satu diantaranya, permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan DPC Partai Hanura Kabupaten Sleman terhadap keputusan KPU Kabupaten Sleman atas Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sleman.  

Dari sejumlah 816 permohonan tersebut sebanyak 77 tidak dapat diregister, 38 dinyatakan gugur, 376 diselesaikan melalui mediasi dan dilanjutkan melalui adjudikasi sebanyak 325 permohonan. Adapun berdasarkan upaya administrasi dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemo­hon, terdapat koreksi sebanyak 28 permohonan dan Pengadilan Tinggi TUN sebanyak 30 permohonan.

Lantas, sejauhmana kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses pemilihan pada Pilkada serentak 2020? Bila dilihat dari sisi metode, mekanisme, atau metode, memang ada perbedaan metode  penyelesaian sengketa proses antara pemilu dan pemilihan. Dari aspek metode, pada pemilu metode penyelesaiannya melalui mediasi, adjudikasi dan acara cepat, sementara pada pilkada metodenya melalui musyawarah dan acara cepat. Selain itu, dari sisi waktu penyelesaian, pada sengketa proses pemilu diberikan waktu 12 hari kerja terhitung sejak permohonan diregister, sementara pada sengketa pemilihan hanya diberikan waktu 12 hari kalender.

Namun, secara prinsip sejumlah perbedaan itu tidak mengurangi kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh para peserta pemilihan. Buktinya, pada subtahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada serentak 2020, jajaran Bawaslu di daerah telah menerima dan memeroses sebanyak 29 permohonan penyelesaian sengketa, terdiri dari 26 permohonan diajukan secara langsung dan tiga permohonan melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). Dari jumlah tersebut, 25 permohonan diregister dan  dua permohonan tidak dapat diregister serta dua permohonan tidak dapat diterima. Adapun penyelesaian dari total 25 permohonan sengketa yang diregister tersebut, terdapat 11 putusan dengan amar mengabulkan sebagian, sembilan putusan dengan amar menolak, tiga putusan dengan amar mengabulkan seluruhnya, dan dua putusan terjadi kesepakatan.

Akhirnya, semoga upaya yang telah dan akan terus diupayakan oleh jajaran Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Sleman dapat mencegah terjadinya sengketa pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sleman mendatang. (*)

 

*Tulisan ini telah dimuat di buletin Zona Integritas Bawaslu Kabupaten Sleman Edisi I Tahun 2020. Download PDF bulletin Zona Integritas Edisi I Tahun 2020: [klik disini]