Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Netralitas ASN di Masa Penundaan Pilkada

Mengawal Netralitas ASN di Masa Penundaan Pilkada
Oleh: M. Abdul Karim Mustofa, SHI., MSI Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman       Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu/Pemilihan, baik KPU maupun Bawaslu sepakat menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serentak tahun 2020 di tengah mewabahnya Corona Virus Disease (Covid)-19 di Tanah Air. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah tersebut akan dijadwalkan kembali setelah situasi negara kembali normal pascapenanganan Covid-19 dinyatakan tuntas.

Meskipun  Pilkada 2020 ditunda dalam waktu yang belum pasti, Bawaslu di daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus tetap melakukan pengawasan, terutama berkaitan dengan netralitas ASN. Tentunya, Bawaslu harus berhati-hati dengan terus melakukan pengawalan, penjagaan dan memastikan ASN benar-benar bisa menjaga netralitasnya. Lantas, apa yang membuat ASN tidak netral dalam kondisi pilkada ditunda seperti tahun ini?

Ada beberapa faktor yang memungkinkan ASN tidak netral dalam penundaan pilkada. Pertama, bacalon petahana tentu rawan menyalahgunakan wewenangnya. Kedua, para bacalon potensial melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid-19 yang terjadi, seperti penyemprotan desinfektan, penyebaran masker kepada masyarakat, dan lainnya. Ketiga, bacalon petahana melakukan tindakan mutasi atau penggantian jabatan ASN.

Ada beberapa indikator yang dapat menjadi sudut pandang pengawasan oleh Bawaslu. Pertama, netralitas dalam karier atau jabatan ASN, seperti mutasi jabatan atau melakukan open bidding jabatan di Pemerintah Daerah (Pemda). Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik (parpol), seperti melakukan swafoto dengan pimpinan parpol, melakukan kontak dengan pimpinan parpol terkait pengisian jabatan, tender, dan sebagainya. Ketiga, netralitas pada kegiatan kampanye terselubung atau lebih ke netralitas dalam pelayanan public, seperti melakukan fungsi kontrol ke masyarakat dengan pemberian masker di tengah covid-19, penyemprotan desinfektan secara gratis dan politis, dan lainnya.

Bicara netralitas ASN sebenarnya merupakan asas yang terdapat di dalam UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Asas ini termasuk ke dalam 13 asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM. Netralitas ASN juga telah diatur dalam PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Saat Pilkada sebelumnya, yakni Pilkada tahun 2017 dan 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut. SE itu juga ditegaskan kembali oleh sejumlah lembaga negara, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Bawaslu RI. Intinya setiap ASN  dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg maupun Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak atau melakukan kegiatan menguntungkan atau merugikankelompok manapun (conflict of interest). Secara regulatif, bila terdapat ASN yang  melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN, maka ASN dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi disiplin sedang, berat, hingga sanksi moral.

Belajar dari pengalaman Pilkada yang telah dilaksanakan di berbagai daerah (tahun 2017 dan 2018) ataupun Pemilu Serentak 2019, dalam berbagai kasus ASN terbukti menjadi salah satu “komoditas” bagi para petahana untuk menaikkan suara dan menjaga peluang keterpilihannya. Apalagi,jika selama petahana memegang tampuk kuasa banyak program kerja yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN. Di sinilah netralitas dan independensi ASN tersebut akan diuji.

Indonesia tentunya sangat membutuhkan ASN yang kuat dan mandiri dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun dan/atau atau oleh  siapapun. Netralitas untuk ASN adalah harga mati demi terselenggaranya pergantian kepemimpinan atau proses politik yang baik dan demokratis. Semoga. (*)

 

*Tulisan ini telah dimuat di buletin Zona Integritas Bawaslu Kabupaten Sleman Edisi I Tahun 2020. Download PDF bulletin Zona Integritas Edisi I Tahun 2020: [klik disini]