Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024

Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024

SLEMAN-Banyak faktor yang menyebabkan penyandang disabilitas kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu maupun Pilkada, diantaranya adalah terlewati saat tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) berlangsung sehingga tidak masuk ke dalam daftar pemilih, tidak terdata dengan jelas kategori disabilitasnya atau memang kondisi penyandang disabilitas disembunyikan oleh keluarganya.


Itulah yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi partisipatif disabilitas dengan tema "Optimalisasi Pengawasan Partisipatif Kelompok Disabilitas pada Pemilu 2024" pada Rabu, 1 Februari 2023.


“Sejak Pemilu tahun 2019, kami telah mengupayakan dan mengawal terus ke instansi terkait, seperti KPU dan Dinas Sosial agar teman-teman penyandang disabilitas ini dapat terfasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman,” lanjut alumni UIN Sunan Kalijaga ini.


“Selain itu, untuk menyebarkan pemahaman pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas ini, saya pernah mengirimkan artikel ke surat kabar Kedaulatan Rakyat dan Harian Jogja,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengajak peserta untuk kembali mendata para anggotanya agar partisipasi para penyandang disabilitas di Pemilu 2024 makin meningkat.


“Sahabat semua, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan agar teman-teman penyandang disabilitas ini tidak terabaikan lagi pada pemilu selanjutnya,” tuturnya.


“Yang pertama, pastikan teman-teman yang hadir di sini dan anggota yang lain dicoklit oleh Pantarlih pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang sebentar lagi akan dimulai,” sambungnya.


“Lalu yang kedua adalah dengan mendata kembali secara detail semua penyandang disabilitas yang telah memiliki hak pilih di organisasi masing-masing , baik namanya, NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta jenis disabilitasnya apa. Data ini nantinya akan kami jadikan sebagai data sanding dari data hasil coklit yang ada di KPU,” pungkasnya.


Pertemuan yang diselenggarakan di Puri Mataram Resto, Drono, Tridadi, Sleman ini dihadiri oleh perwakilan dari pengurus PPDI Kabupaten Sleman, pengurus PPDI Kapanewon se-Kabupaten Sleman, Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Gerkatin, Pertuni, ITMI, dan Kelompok Motor Difabel (KMD) Kabupaten Sleman.(*)