Lompat ke isi utama

Berita

Membentuk Pengawas Pemilu Adhoc Yang Berkualitas

Membentuk Pengawas Pemilu Adhoc Yang Berkualitas
Oleh: Vici Herawati, SP Anggota/Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman       Selain peserta pemilu atau pemilihan dan masyarakat pemilih, salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan adalah penyelenggara pemilu itu sendiri, baik di tingkat pusat maupun TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sifat kelembagaan penyelenggara pemilu itu pun bervariasi, ada yang bersifat tetap atau permanen dan ada pula yang bersifat sementara (adhoc).

Adanya kelembagaan penyelenggara pemilu yang bersifat adhoc menghadirkan tantangan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, tidak semua penyelenggara pemilu adhoc terpilih memiliki kapasitas dan pemahaman yang utuh terkait tata aturan dan mekanisme penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.

Di Bawaslu sendiri, penyelenggara pemilu adhoc terdapat pada level kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan), level desa (Panitia Pengawas Pemilu Desa), dan pada level TPS (Pengawas TPS). Bisa jadi sebagian anggota pengawas pemiluadhoc terpilih merupakan orang-orang baru dan belum berpengalaman, khususnya dalam hal pengawasan pemilu atau pemilihan.

Oleh sebab itu, meningkatkan kapasitas anggota pengawas pemilu adhoc di Bawaslu menjadi tugas Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Data dan Informasi. Penting rasanya untuk merancang suatu sistem pendidikan bagi jajaran pengawas pemilu adhoc. Dan, peningkatan kapasitas itu tidak hanya bagi pengawas pemilu yang baru saja, tetapi juga bagi pengawas pemilu yang telah memiliki pengalaman. Sebab,masih adanya perbedaan regulasi terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pula adanya perubahan regulasi dalam setiap periode kepemiluan.

Langkah awal dalam menyusun rencana maupun kurikulum peningkatan kapasitas lembaga dimulai dari melakukan pemetaaan terkait latar belakang dan kapasitaspengawas pemilu adhoc. Pemetaan latar belakang terdiri dari pendidikan, usia, dan pengalaman kepemiluan. Selanjutnya,dilakukan test online menggunakan aplikasi google quiz. Hasil dari google quiz ini dipakai untuk melihat materi-materi apa saja yang sudah dipahami dan materi mana saja yang perlu pendalaman lebih jauh bagi jajaran pengawas pemilu adhoc.

Beberapa materi dasar  yang perlu dipahami diantaranya terkait kelembagaan dan sejarah lembaga pengawas pemilu di Indonesia, kode etik, tata laksana organisasi, sistem pelaporan, prosedur pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketapemilu atau pemilihan. Selanjutnya, guna memberikan pemahaman yang lebih utuh terkait prosedur pengawasan, maka secara berkala dilakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas dengan materi yang lebih spesifik terkait tahapan yang sedang berlangsung.

Berbagai metode peningkatan kapasitas menjadi alternatif agar program-program peningkatan kapasitas menjadi hal yang tidak menjemukan. Misalnya melalui modelFocus Group Discusion(FGD), studi kasus, serta simulasi.

Dengan berbagai upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan diharapkan terbentuk pengawas adhoc yang berintegritas dan profesional, memiliki kemampuan dan kapasitas yang mumpuni untuk melakukan pengawasan, menangani pelanggaran serta menyelesaikan sengketa di wilayah kerja masing-masing. Pengawas pemilihan yang berintegritas ini diyakini Bawaslu menjadi langkah awal guna mewujudkan pemilihan yang berintegritas sehingga terpilih kepala daerah yang berintegritas pula dan mampu mewujudakan Kabupaten Sleman yang semakin baik ke depan. (*)

 

*Tulisan ini telah dimuat di buletin Zona Integritas Bawaslu Kabupaten Sleman Edisi I Tahun 2020. Download PDF bulletin Zona Integritas Edisi I Tahun 2020: [klik disini]