Lompat ke isi utama

Berita

Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu Ajak Paslon untuk Tertib Administrasi

Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu Ajak Paslon untuk Tertib Administrasi

Tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 telah berlangsung. Dimulai sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 agar menaati regulasi dan administrasi. Salah satunya adalah surat ijin melaksanakan kampanye.

Namun demikian, sampai masa kampanye hari ke – 12 ini, Bawaslu Kabupaten Sleman baru menerima satu surat tembusan terkait ijin kampanye dari salah satu paslon yang tertanggal 2 Oktober 2020.

Ketika dilakukan klarifikasi, Ketua dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, mengungkapkan jika sampai hari ini tanggal 8 Oktober 2020 baru ada satu surat tembusan terkait ijin kampanye dari salah satu paslon.

“Sampai hari ini, Bawaslu Kabupaten Sleman baru menerima satu surat tembusan terkait ijin kampanye. Sementara tahapan kampanye sudah berlangsung nyaris dua minggu. Terkait hal tersebut, kami telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh paslon dengan nomor surat 417/K.YO/04/PM.01.02/10/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang perihal Himbauan Terkait Pemberitahuan Tertulis Kegiatan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020”, kata Karim.

“Sementara, sesuai dengan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertera bahwa kegiatan kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog masih diperbolehkan”,ungkap Karim.

“Namun demikian, tim kampanye yang telah ditunjuk oleh paslon tetap harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman”, lanjut Karim yang merupakan alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Sehubungan dengan surat ijin pemberitahuan kampanye ini, Karim juga menyampaikan dalam hal pelaksanaan kampanye terbatas, tatap muka, dan dialog tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian, maka kegiatan tersebut bisa dianggap ilegal dan dapat dibubarkan oleh Kepolisian sebagai pihak yang berwenang.

“Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Sleman menghimbau kepada seluruh tim kampanye dan paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 wajib untuk selalu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat dalam setiap kegiatan kampanye, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka atau dialog. Surat pemberitahuan tertulis itu dalam bentuk STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye yang surat tembusannya disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman”, pungkasnya.