Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tugas PNS Pemda Selesai, Bawaslu Sleman Temui BKPP

Audiensi

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, dan jajarannya melaksanakan audiensi dengan BKPP Kabupaten Sleman (20/8/2025)

BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, beserta dengan jajaran sekretariat melaksanakan audiensi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman pada Rabu, 20 Agustus 2025.

BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, beserta dengan jajaran sekretariat melaksanakan audiensi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Audiensi yang berlangsung di Smart Room ini membahas tentang berakhirnya ketugasan Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman atas nama Sunardi yang telah diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Sleman sejak 2017.

“Selama 8 tahun ini, Bawaslu Kabupaten Sleman telah sangat terbantu dengan adanya Pak Nardi, terutama di bidang administrasi keuangan dan Pak Nardi telah mentransfer ilmunya kepada teman-teman sekretariat yang lain,” tutur Arjuna.

“Saat ini di Bawaslu Kabupaten Sleman sudah mendapatkan tambahan sumber daya manusia (SDM) yang baru dari jajaran PNS dan PPPK, sehingga jika Pak Nardi ingin kembali ke instansi asalnya, maka mau tidak mau kami harus merelakannya,” lanjutnya.

“Sehubungan dengan hal itu, maka hari ini kami menemui jajaran BKPP untuk menanyakan terkait dengan cara dan teknis kembalinya Pak Nardi ke Pemda Sleman,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPP Kabupaten Sleman, Noor Hidayati Zakiyah Pramulani, menyampaikan jika pada prinsipnya BKPP terbuka dalam menerima Sunardi kembali ke instansi asal di lingkungan Pemkab Sleman. Apalagi saat ini Pemkab Sleman sedang kekurangan pegawai karena terdapat 500 PNS yang pensiun di setiap tahunnya.

“Sesuai dengan regulasi, Bupati tidak diperkenankan untuk menarik pegawai yang diperbantukan di Bawaslu sampai dengan tahapan Pilkada selesai. Namun saat ini tahapan Pilkada telah selesai sehingga bisa kembali ke Pemkab Sleman,” ungkapnya.

Noor juga menambahkan bahwa pengembalian ketugasan ini tidak akan terlalu sulit karena Sunardi masih berstatus sebagai PNS Pemkab Sleman, sama seperti saat akan diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Sleman.

“Untuk prosedurnya, Bawaslu Kabupaten Sleman tinggal bersurat ke BKPP Kabupaten Sleman, lalu setelah itu Bawaslu Kabupaten Sleman akan mendapatkan surat balasan dari kami tentang kembalinya PNS yang dimaksud ke lingkungan Pemkab Sleman. Paling cepat per September tahun ini yang bersangkutan sudah bisa kembali,” pungkasnya.(*)