Lompat ke isi utama

Berita

Masa Pandemi COVID-19, Bawaslu Sleman ikuti Rakernis Daring Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Masa Pandemi COVID-19, Bawaslu Sleman ikuti Rakernis Daring Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan mengundang Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Banten, DIY, dan Jawa Timur. pada, Jum’at, 12 Juni 2020. Pada Rakernis kali ini tema yang diangkat mengenai Sosialisasi Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Perbawaslu 2 Tahun 2020.

Mereka yang menyampaikan materi, Reki Putrajaya, Umar Harahap, Dayanto, dan Aditya Nugroho, masing-masing merupakan Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Rakernis via aplikasi Zoom dibuka oleh Kepala Biro (Karo) TP3 La Bayoni. Sementara itu dalam sambutannya  La Bayoni menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, karena sedang ada tugas di DKPP.

“Tujuan Rakernis ini untuk menyamakan persepsi kita mengenai Penyelesaian Sengketa dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020. Hadirnya Perbawaslu 2 Tahun 2020 ini atas dasar aspirasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta masukan-masukan para ahli,” ujar La Bayoni.

Dalam materinya, Reki Putrajaya menuturkan, "ketika ada pengajuan permohonan sengketa, pelayanan penerimaan pada hari pertama dan kedua dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat, untuk hari ketiga dimulai pukul 08.00 sampai dengan 24.00 waktu setempat."

Dayanto selaku pembicara yang membahas mengenai putusan penyelesaian sengketa menjelaskan, dalam putusan penyelesaian sengketa pemilihan mengandung beberapa esensi penting yaitu, puncak rangkaian tahapan penyelesaian sengketa pemilihan, penentu wibawa penyelesaian sengketa pemilihan, hasil kerja intelektual yang harus dipertanggungjawabkan secara vertikal (Tuhan) dan horizontal (publik).

Rakernis berjalan cukup dinamis, beberapa peserta melontarkan pertanyaan kepada pembicara. Salah satu peserta dari Bawaslu Kota Cilegon bernama Nunung mengajukan pertanyaan mengenai teknis pergantian Sekretaris Majelis Musyawarah, “di dalam Perbawaslu yang dapat menjadi Sekretaris Majelis Musyawarah adalah Kepala Sekretariat, jika Kepala Sekretariat sedang berhalangan hadir siapa yang dapat menggantikannya.”

“Terkait perihal ini kami akan menyusun Petunjuk Teknis (juknis) mengenai panitia majelis musyawarah. Kami juga menyadari kurangnya Aparatur Sipil Negara di tingkat Kabupaten/Kota,” jawab Malik selaku Kepala Bagian Sengketa Bawaslu RI.

Tercatat peserta yang hadir dalam Rakernis Penyelesaian Sengketa berjumlah 110 orang.