Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi KPU Sleman bersama Panewu, Bawaslu Sleman pesankan Netralitas ASN

Koordinasi KPU Sleman bersama Panewu, Bawaslu Sleman pesankan Netralitas ASN


SLEMAN-17 Panewu  dan 86 lurah se-Kabupaten Sleman hadir dalam Rakor penyampaian Informasi Tahapan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024.

Acara rakord yang digelar KPU Sleman, Rabu, 12 Okt 22 di Rich Hotel Jombor Sleman ini mengagendakan pemberitahuan tahapan pemilu 2024 khususnya tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024.

Selain agenda di atas, KPU Sleman juga menyampaikan informasi berkaitan dengan
rencana rekrutmen utk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilaksanakan 15 November 2022 dan PPS pada 29 November 2022.

Demikian disampaikan oleh anggota KPU Sleman, Noor Aan Mukhlishoh. "Kebutuhan Penyelenggara Ad Hoc di bawah KPU Sleman di setiap: Kecamatan/ Kapanewon berjumlah 5 org PPK dan  3 org Sekretariat. Sementara itu untuk PPS di Kalurahan 3 orang anggota dan 3 org Sekretariat, jelas Aani.

Adapun kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP sejumlah TPS diperkirakan kebutuhannya sebanyak 3.409 orang, KPPS 7 org/ TPS dijumlahkan menjadi 23.863 orang, imbuh Aan,

Petugas Ketertiban 2 org/TPS +/- 6.518.

Sementara itu, Mujiburrahman, anggota Bawaslu Kabupaten Sleman yang hadir dalam acara rakord tersebut meminta waktu kepada KPU Kabupaten Sleman dengan menyampaikan pesan kepada peserta yang hadir.

"Bawaslu Sleman dalam kesempatan ini ingin menyampaikan beberapa informasi dan imbauan  bahwasanya netralitas ASN harus dijaga dan dihindari untuk berpihak kepada caleg, parpol atau capres dalam pemilu 2024, imbau Mujib.

" Sekaligus kami menyampaikan bahwa dalam  keanggotaan parpol, bapak ibu ASN dicatut sebagai anggota parpol, maka sampaikan dan adukan kepada kami, insyaallah akan kita advokasi sehingga namanya tidak masuk kembali dalam sipol, tambah Mujib. Mengapa demikian, karena ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan jabatan lain yang dilarang UU untuk menjadi anggota parpol, sehingga harus direkomendasikan mencabut keanggotannya, tambah Mujib.

KPU Kabupaten Sleman selanjutnya akan mengundang kembali Bawaslu Kabupaten Sleman dan parpol calon peserta pemilu 2024 pada Sabtu, 15 Oktober 2022 dalam rangka koordinasi persiapan verifikasi faktual di lapangan. Mulai 16 Oktober-4 November 2022.(*)