Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi DPB, Bawaslu Sarankan Ini ke KPU

Koordinasi DPB, Bawaslu Sarankan Ini ke KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada Hari Rabu, 30 Juni 2021, pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Rakor yang dilaksanakan secara virtual  melalui zoom meeting ini mengundang sejumlah stakeholder lembaga yang berhubungan dengan data pemilih, diantaranya Bawaslu Kabupaten Sleman, Kemenag Sleman, Disdukcapil Kabupaten Sleman, Balai Dikmen, Kodim 0732 Sleman, Polres Sleman, Bagian Pemerintahan Sekda Sleman, Perwakilan Partai Politik, dan Organisasi Penyandang Disabilitas di Sleman.


Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Sebelumnya, acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi.


“Bapak/Ibu, penyelenggaraan rapat koordinasi ini adalah menggarisbawahi proses koordinasi yang merupakan amanat dari KPU RI melalui Surat Edaran nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 yang kemudian telah direvisi dengan SE 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan,” kata Trapsi.


Selanjutnya, dalam rapat online ini, Anggota KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari menyampaikan tujuan pemutakhiran data berkelanjutan ini adalah untuk memperbarui data pemilih seperti menambhakan pemilih baru yang belum masuk dalam daftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan dan ini dipergunakan sebagai data pemilih untuk Pemilu selanjutya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, dalam rapat ini menyampaikan beberapa hal kepada KPU Kabupaten Sleman, diantaranya adalah tentang pencermatan dan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga lain terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.


“Kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Sleman, yang pertama adalah hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman sudah dikirimkan ke KPU Kabupaten Sleman agar ditindaklanjuti dengan pencermatan ulang,” jelas Karim.


Kedua, lanjut Karim, perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Agama terkait dengan data pemilih yang belum genap berusia 17 tahun, tetapi telah menikah karena ada dispensasi dari Pengadilan Agama.


“Lalu yang ketiga adalah perlunya KPU Kabupaten Sleman untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan LSM atau organisasi penyandang disabilitas di luar PPDI, seperti HWDI, Pertuni, dan Gerkatin karena penyandang disabilitas ini berpotensi besar menjadi pemilih yang sering diabaikan hak pilihnya,” ujarnya. (*)