Lompat ke isi utama

Berita

Ketua DKPP Suluh Kode Etik untuk Penyelenggara Pemilu se DIY

Ketua DKPP Suluh Kode Etik untuk Penyelenggara Pemilu se DIY


SLEMAN-KPU DIY mensinergikan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu di DIY di alana hotel Sleman hari ini, Senin, 5 Desember 2022  dalam acara penyuluhan kode etik dan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Acara yang digagas oleh  KPU DIY dengan mengundang narasumber ketua DKPP Heddy Lugito dan fungsional penata kelola pemilu ahli utama KPU RI, Sigit Joyo Wardoni ini dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten/Kota dan ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY.

Heddy Lugito dalam arahannya dihadapan 50 peserta memberikan apresiasinya untuk Penyelenggara pemilu DIY yang minim pelanggaran etik selama ini. "DIY luar biasa, minim bahkan kosong terkait pelanggaran etik, berbeda dengan Papua dan Sumatera utara, semoga DIY tetap aman ke depan, arah Heddy.

"Mengapa DIY bisa sukses penyelenggaranya tanpa ada yang di DKPP adalah karena prinsip kode etik dipegang benar yaitu jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, asksesibilitas, tertib, terbuka, proposrsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umumumum,  tambah Heddy yang juga mantan jurnalis Tempo.

Untuk mengantisipasi agar di Pemilu 2024 para penyelenggara pemilu di DIY terhindar kode etik maka 5 modus pelanggaran  ini harus dipahami yaitu:  destroying netrality,  impartiality, and independent, vote manipulation, and the fraud of voting day,  tambah Heddy.

Peserta dari Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa yang turut hadir dalam penyuluhan tersebut ikut menyatakan sikap. "Kami akan berhati-hati dalam penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu 2024, semoga terus bisa bekerja  profesional, harap Karim.

Di luar acara penyuluhan kode etik di Alana Hotel tersebut juga ada sosialisasi terkait pelanggaran adminsitrasi dan sengketa proses pemilu oleh Sigit Joyo Wardono, fungsional penata kelola pemilu ahli utama KPU RI.