Lompat ke isi utama

Berita

Kejaksaan Siap Kolaborasi dengan Bawaslu Sleman Sukseskan Pemilu 2024

Kejaksaan Siap Kolaborasi dengan Bawaslu Sleman Sukseskan Pemilu 2024

SLEMAN-Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Ibnu Darpito, Arjuna Al Ichsan Siregar, Mujibur Rahman dan Vici Herawati, beserta dua orang Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan jajarannya pada Senin, 1 Agustus 2022.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan koordinasi pada hari ini terkait dengan permintaan personel dalam rangka pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2024.


“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajarannya yang telah berkenan untuk menerima audiensi kami pada hari ini,” tuturnya.


Sesuai arahan dari Bawaslu RI, jelas Karim, kehadiran Bawaslu Kabupaten Sleman pada hari ini adalah dalam rangka permohonan personel dari Kejaksaan Negeri Sleman untuk ditugaskan dalam tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sleman pada tahapan Pemilu 2024.


“Seperti pada Pemilu 2019 yang lalu, penindakan pelanggaran Pemilu memiliki mekanisme yang unik sehingga harus melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganannya,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sleman ini.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menyampaikan tentang teknis pengajuan personel Kejaksaan Negeri Sleman dalam Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sleman. Sesuai surat yang telah dikirimkan Bawaslu Kabupaten Sleman terkait dengan pengajuan personel Kejaksaan Negeri Sleman yang dimohonkan untuk ditugaskan dalam Tim Sentra Gakkumdu ini berjumlah maksimal sembilan orang.


“Sembilan orang ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sebagai penasihat, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman sebagai pembina, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman sebagi koordinator, dan maksimal enam orang jaksa sebagai anggota Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sleman,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman ini.


Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Ibnu, Bawaslu Kabupaten Sleman meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar dapat segera mengirimkan nama-nama personelnya kepada Bawaslu Kabupaten Sleman sebelum tanggal 3 Agustus 2022. Susunan personel yang dikirimkan itu lebih lanjut akan dilaporkan kepada Bawaslu DIY.


Kajari Sleman, Widagdo, S.H. menyampaikan kesiapannya terkait permohonan personel untuk bergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sleman. Terlebih, pada skala nasional telah ada pertemuan antara Bawaslu RI dan Kejaksaan Agung RI mengenai hal ini.  Pada intinya, Kejaksaan Negeri Sleman siap dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan tupoksi kelembagaan, terutama terkait dengan temuan atau laporan tentang dugaan pelanggaran pidana Pemilu. (*)