Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Bersiap Menerima Sengketa

Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Bersiap Menerima Sengketa

Sebagaimana PKPU 5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak 2020 bahwa 23 September 2020 adalah penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Adanya penetapan paslon tersebut tentu akan berpengaruh besar terhadap dinamika politik di daerah, salah satunya muncul potensi sengketa bila terdapat bapaslon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat keputusan KPU.

Guna mengantipasi potensi tersebut Bawaslu DIY menggelar pelatihan penerapan petunjuk teknis penyelesaian sengketa dan penyusunan keterangan tertulis perselisihan hasil pemilihan di Hotel Alana Malioboro, Rabu, 16/9/2020.

Dalam sambutan pembukaan pelatihan, Sri Rahayu Werdiningsih, anggota Bawaslu DIY mewakili ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono yang berhalangan hadir menyampaikan instruksi agar seluruh Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan untuk menyampaikan surat himbauan kepada KPU terkait protokol kesehatan.

"Bawaslu Gunungkidul, Bantul, dan Sleman segera membuat surat himbauan kepada KPU terkait penetapan dan pengundian nomor urut paslon. Evaluasi pada saat pendaftaran kemarin banyak arak-arakan dan kerumunan massa sehingga protokol kesehatan dilanggar. Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama saat pengundian paslon besok, kata Cici, panggilan Sri Rahayu Werdiningsih.

"Bawaslu tiga kabupaten harus memastikan tempat acara pemgundian nomor urut paslon sesuai protokol kesehatan, ada tempat cuci tangan, membawa masker dan jaga karak. Termasuk saat berjumpa dengan wartawan perlu KPU menyediakan tempat untuk konferensi pers sehingga tidak terulang kejadian saat pendaftaran kemarin KPU atau bapaslon dikerubungi banyak wartawan dan tentu tidak mengindahkan protokol kesehatan, imbuh Cici.

Sementara itu anggota Bawaslu Sleman, Sutoto Jatmiko yang ikut dalam pelatihan di Alana menyambut baik pelatihan ini.
"Harapan kami, pelatihan ini menjadi tambahan wawasan yang bermanfaat dalam penyelesaian sengketa saat Pilkada. Semoga tidak terjadi. Namun begitu bilamana ada permohonan sengketa jelas Kami Bawaslu Sleman siap menggunakan kewenangan sebagaimana UU 10/2016 Pasal 142, Kata Sutoto.

Pelatihan yang dihadiri oleh 12 anggota Bawaslu Sleman, Bantul, dan Gunungkidul itu akan dibahas juga tentang sosialisasi Perbawaslu 2/2020, DIM penyelesaian sengketa dan simulasi musyawarah.