Jalankan Transparansi, Bawaslu Sleman Mutakhirkan Daftar Informasi Publik
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2026 yang dihadiri oleh pimpinan dan jajaran sekretariat pada Rabu, 6 Mei 2026.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2026 yang dihadiri oleh pimpinan dan jajaran sekretariat pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) berfungsi sebagai pedoman transparan agar masyarakat dapat mengakses data akurat dari badan publik.
“Pembaruan rutin memastikan ketersediaan informasi terkini, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta meminimalkan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
“Selain itu, secara spesifik pembaruan daftar informasi publik memiliki fungsi untuk menjamin akurasi data, pedoman akses masyarakat, mendukung transparansi dan akuntabilitas, mencegah praktik korupsi, dan bentuk dari kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto, mengatakan bahwa daftar informasi publik yang diperbarui pada semester I tahun ini tidak terlalu banyak karena saat ini tidak sedang berada dalam tahapan Pemilu atau Pemilihan.
“Mayoritas daftar informasi publik yang diperbarui adalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan BMN, surat keputusan, surat-menyurat kelembagaan, laporan hasil pengawasan PDPB, laporan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik, dan laporan-laporan kegiatan dari masing-masing divisi,” jelasnya.
“Di luar itu, pemutakhiran data informasi publik ini juga dalam rangka mempersiapkan keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik yang diselenggarakan tiap tahunnya oleh Bawaslu RI dan KID DIY,” pungkasnya.(*)