Lompat ke isi utama

Berita

Jalan Panjang Menuju TPS Lokasi Khusus

Jalan Panjang Menuju TPS Lokasi Khusus


SLEMAN--Banyaknya pemilih di wilayah Kabupaten Sleman yang tidak terakomodir hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2019, terutama pelajar dan mahasiswa yang berasal dari luar daerah, membuat Bawaslu Kabupaten Sleman berinisiatif mengundang pihak rektorat universitas, pengasuh pondok pesantren, pengelola lapas, panti werdha, dan pengelola rusunawa yang lokasinya berada di Kabupaten Sleman dalam kegiatan Pemetaan Potensi Pemilih Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman pada Kamis, 23 Februari 2023 di Kolektif Collaboraction Space, Jl. Watugede, Mudal, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.


Dalam sambutan yang diberikan saat membuka acara ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan bahwa rencana pengadaan TPS lokasi khusus ini telah dipikirkan oleh penyelenggara pemilu, terutama KPU sebagai penyelanggara teknisnya.


“Bapak/Ibu, peristiwa pada Pemilu 2019, ketika ribuan pemilih A-5 di Kabupaten Sleman tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kurangnya surat suara menjadi pelajaran berharga bagi kita, khususnya penyelenggara pemilu,” tuturnya.


“Tentunya kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di Pemilu 2024, oleh karena itu, pada hari ini kami mengundang Bapak dan Ibu semuanya untuk bersama-sama menginisiasi terwujudnya TPS lokasi khusus di lembaga yang Bapak/Ibu pimpin,” lanjutnya.


“Memang terkait dengan pendirian TPS di lokasi khusus ini adalah ranahnya KPU Bapak/Ibu, namun keberadaan Bawaslu di sini adalah untuk mengawal hak pilih yang berpotensi masuk sebagai pemilih dalam TPS lokasi khusus ini,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan tentang kriteria instansi atau lembaga yang dapat mengajukan permohonan untuk pendirian TPS lokasi khusus.


“Bapak/Ibu, TPS di lokasi khusus berfungsi untuk mengakomodir hak pilih bagi seseorang yang pada hari pemilihan tidak bisa mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat tempat tinggalnya,” ujarnya.


“Sesuai dengan ketentuan KPU, terdapat instansi atau lembaga yang diperbolehkan untuk mengajukan pendirian TPS di wilayah kerjanya,” lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.


“Diantaranya adalah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, daerah relokasi bencana, daerah konflik, lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik, pemilih hanya terkonsentrasi di satu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS,” imbuhnya. (*)