Jaga Kondusifitas Saat Ramadhan, Bawaslu Sleman Layangkan Surat Imbauan
|
SLEMAN-Dalam rangka menjaga kondusifitas dan mencegah penyalahgunaan tempat ibadah pada momen puasa Ramadhan tahun 1444 Hijriyah untuk kampanye, Bawaslu Kabupaten Sleman mengeluarkan surat imbauan tertanggal 21 Maret 2023 dengan nomor 32/PM.02.02/K.YO-04/03/2023 tentang Imbauan Penggunaan Tempat Ibadah.
“Terkait dengan suasana dan konteks di bulan Ramadhan ini, kami akan melayangkan surat imbauan kepada pengurus masjid, musholla, dan pesantren di wilayah Kabupaten Sleman melalui Kementerian Agama Kabupaten Sleman,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa.
“Surat ini sehubungan dengan imbauan agar tidak menggunakan tempat ibadah, dalam hal ini adalah masjid, musholla, dan pesantren sebagai tempat kampanye politik dalam bentuk kultum, khutbah, majelis taklim, dan kegiatan rohani lainnya,” tuturnya.
“Selain itu, kami juga mengimbau agar tidak memasang alat peraga kampanye di lingkungan tempat ibadah berupa baliho, spanduk, rontek, dan lainnya serta bahan kampanye berupa poster, brosur, selebaran, dan lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengingatkan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
“Sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan jika pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” jelasnya.
“Dalam Pasal 280 juga disebutkan jika pelaksana, peserta, dan tim kampanye melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah,” pungkasnya.(*)