Lompat ke isi utama

Berita

Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Dirilis, Bawaslu Sleman Siap Optimalkan Fungsi Pencegahan

Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Dirilis, Bawaslu Sleman Siap Optimalkan Fungsi Pencegahan

SLEMAN – Bawaslu RI secara resmi merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Anggota sekaligus Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, secara menyeluruh, dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu.

“Dimensi penyelenggaraan pemilu ini lebih tinggi konstribusinya terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu dibandingkan tiga dimensi lainnya, yakni dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik,” kata Lolly saat memaparkan hasil analisis IKP Pemilu 2024 dalam acara Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Hotel Redtop Jakarta tersebut.

Oleh sebab itu, lanjut Lolly, profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi jantung dari kesuksesan penyelenggaraan pemilu mendatang. “Jika aspek profesionalisme ini tidak dijaga dan dikuatkan, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilu,” tuturnya.

Menyikapi IKP Pemilu 2024, anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, berbagai dimensi penyelenggaraan pemilu yang terjadi di Kabupaten Sleman pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu turut menyumbang tingginya indeks kerawanan pemilu di Sleman saat ini. Selain dimensi penyelenggaraan pemilu, kerawanan tinggi untuk Sleman juga berasal dari dimensi kontestasi. Sementara, untuk dimensi konteks sosial politik dan partisipasi politik, kerawanan pemilu di Kabupaten Sleman masuk dalam kategori sedang.

“Untuk mengantisipasi tingginya kerawanan-kerawanan tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Sleman siap mengoptimalkan kerja-kerja pencegahan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ke depan,” kata Arjuna.

Adapun indikator-indikator yang mengakibatkan tingginya tingkat kerawanan pemilu pada dimensi penyelenggaraan pemilu di Sleman, lanjutnya, diantaranya adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019 lalu. Selain itu, adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih, adanya pemilih pindah memilih (DPTB) yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari H pemungutan suara, ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu yang merugikan kampanye calon saat Pilkada Sleman, perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar, pemungutan suara ulang serta adanya keberatan atau sengketa proses pemilu.

Sementara, indikator yang mengakibatkan tingginya tingkat kerawanan pemilu di Sleman pada dimensi kontestasi diantaranya adanya penolakan terhadap calon perempuan dan penolakan terhadap calon berlatarbelakang etnis, suku, dan agama tertentu di Pilkada Sleman yang lalu. Selain itu, adanya iklan kampanye di luar jadwal, materi kampanye yang bermuata SARA di sosial media, materi kampanye hoaks di tempat umum, pelanggaran lokasi kampanye, adanya laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh peserta atau tim sukses atau tim kampanye pemilu. (*)