Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rapat Evaluasi, Bawaslu Sleman Sampaikan Ini ke Bawaslu DIY

Ikuti Rapat Evaluasi, Bawaslu Sleman Sampaikan Ini ke Bawaslu DIY

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengikuti rapat evaluasi di Kantor Bawaslu DIY pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021. Rapat evaluasi terkait kinerja Divisi Hukum ini diikuti oleh Koordinator Divisi (Kordiv) dan staf Divisi Hukum se-DIY.
Dibuka oleh Anggota Bawaslu DIY, Agus M. Yasin, rapat evaluasi kali ini meminta pemaparan dari masing-masing Kordiv untuk mengulas dan memaparkan kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan dalam satu tahun terakhir.
“Silahkan kepada masing-masing Kordiv untuk menerangkan hal-hal apa saja yang telah dilakukan selama tahun 2020,” kata Yasin di depan forum rapat evaluasi yang diselenggarakan di Ruang  Media Center Bawaslu DIY ini.
“Kami juga mempersilahkan Bapak/Ibu sekalian untuk menyampaikan kendala-kendala apa saja yang ditemui selama mengampu Divisi Hukum,” sambung Yasin yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu DIY ini.
Kepada para peserta rapat evaluasi, Yasin juga menyampaikan jika dalam pertemuan ini akan membahas pula terkait format atau bentuk laporan tahunan Divisi Hukum.
Laporan tahunan Divisi Hukum ditargetkan sudah harus selesai pada minggu kedua di bulan Maret 2021.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, di hadapan forum rapat menyampaikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi (HHDI) Bawaslu Kabupaten Sleman sepanjang tahun 2020.
“Cukup banyak kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi HHDI Bawaslu Kabupaten Sleman di tahun kemarin,” ungkap Arjuna.
“Diantaranya adalah kajian-kajian terhadap PKPU, terutama PKPU yang menyangkut Pilkada Tahun 2020, analisa dan ulasan terhadap regulasi, menyusun SOP dan draf perjanjian kerja sama,” lanjutnya.
Terkait dengan format penyusunan laporan tahunan divisi, urai Arjuna, ada baiknya bila laporan tetap di buat per divisi agar pencapaian target menjadi lebih terukur dan sistematis.
Acara yang berlangsung selama 3,5 jam ini dihadiri pula oleh Sutrisnowati dan Sri Rahayu Werdiningsih yang masing-masing merupakan Anggota sekaligus Koordiv Penyelesaian Sengketa dan Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY. (*)