Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rakernis, Bawaslu Sleman Siap Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Ikuti Rakernis, Bawaslu Sleman Siap Tangani Pelanggaran Pemilu 2024


SLEMAN-- Bawaslu RI semakin cepat dalam menyiapkan pengawasan tahapan Pemilu 2024 dengan menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran dengan mengundang Ketua dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota, 6-9 November 2022 di Bandung. Sebagaimana diketahui bersama, tahapan Pemilu saat ini sudah memasuki verifikasi faktual keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024. Bawaslu RI kemudian memandang penting untuk menyamakan persepsi dan pola penanganan pelanggaran bersama Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam arahan pendahuluan, Puadi, anggota Bawaslu RI menyampaikan sambutannya.
"Ada satu harapan terhadap sebuah tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu bisa terlaksana dengan baik, yakni das sein dan das sollen sesuai dengan tujuan. Kami harapkan saudara bisa menjalankan prinsip penyelenggara dengan baik," harap Puadi, Kordiv PP dan Datin Bawaslu RI sekaligus kandidat doktor ini.

"Kita harus siap-siap mulai dari sekarang dengan belajar dan memedomani Perbawaslu penanganan pelanggaran. Acara ini harus kita dorong untuk jajaran kita dalam rangka pembinaan, supervisi, informasi, dan sosialisasi kepada  Panwaslu Kecamatan dan jajaran pengawas lainnya," tambah Puadi.
Saat ini, tutur Puadi, Bawaslu sedang menyusun Perbawaslu investigasi. "Ke depan Insya Aallah akan membantu kita mempermudah proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," imbuhnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito berharap acara yang digelar selama empat hari tersebut bisa diaplikasikan secara tepat dan efisien di Bawaslu Kabupaten Sleman. "Saya datang bersama ketua untuk Bawaslu Kabupaten Sleman belajar tentang mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024 nanti, tentu saja dari Perbawaslu 7 tahun 2022 dan Perbawaslu 8 tahun 2022 yang Oktober 2022  baru saja diterbitkan," kata Ibnu.
Ibnu melanjutkan, "Kami prinsip bertugas dengan sami`na wa atho`na dalam penanganan pelanggaran pemilu ke depan tentu saja sesuai dengan regulasi yang ada," sambungnya.

Dalam acara rakernis penanganan pelanggaran gelombang 1 ini, Bawaslu RI mengundang seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh, Jawa Barat, Banten, Maluku, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DIY, dan Jawa Tengah. (*)